5 Hari Kejepit di Libur Nasional 2023, Milih Cuti Sehari?

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 11 Okt 2022 12:53 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah. Di dalamnya juga ada hari kejepit atau berlangsung di antara hari libur.

Jadi setidaknya ada lima hari kejepit di momen libur nasional dan cuti bersama 2023. Ini juga menjadi pilihan tepat traveler untuk berlibur dengan mengambil cuti selama satu hari.

Berikut hari kejepit di momen libur nasional dan cuti bersama 2023:

1. 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dan 23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

2. 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

3. 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

4. 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI

5. 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan total jumlah libur cuti bersama tahun 2023 mendatang adalah 24 hari.

"Sehingga total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi untuk sekali lagi, libur bersama itu 24 hari, libur dan cuti maksudnya," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantornya, Selasa (11/10/2022).

Adapun yang ditetapkan pemerintah untuk libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ada delapan hari.



Simak Video "Video Daftar Long Weekend 2025"

(msl/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork