WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Denda Rp 100 Juta Menanti

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines, Denda Rp 100 Juta Menanti

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 12 Okt 2022 12:53 WIB
Maskapai Turkish Airlines
Turkish Airlines (Foto: Reuters)
Jakarta -

Seorang penumpang WNI mengamuk dalam penerbangan di Turkish Airlines. Ia jelas melanggar undang-undang penerbangan dan denda ratusan juta telah menantinya.

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dikutip detikTravel dari salinannya, ada beberapa poin yang mengatur tentang hal tersebut, yakni berada di Pasal 54 dan hukuman di Pasal 412.

WNI yang mengamuk itu, bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn (48), diketahui telah mabuk. Dalam perjalanannya, menurut polisi, ia ribut dengan kru kabin hingga melakukan pemukulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu membuat pesawat Turkish Airlines dengan rute penerbangan Istanbul-Cengkareng harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Jika merunut pada UU di atas, ia bisa dikenai Pasal 412 ayat 1 atau 2. Dia bisa dipidana penjara selama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

Berikut pasal yang dimaksud:

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Pasal 412

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

detikcom sudah menghubungi maskapai Turkish Airlines terkait insiden ini. Namun pertanyaan belum dijawab perwakilan maskapai.




(msl/ddn)

Hide Ads