TRAVEL NEWS
WNI Ngamuk di Turkish Airlines, Maskapai Harus Awasi Penumpang yang Bawa Hewan

Peristiwa penumpang ngamuk dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines pekan lalu yang diawali karena adanya hewan di kabin. Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, setiap maskapai memberikan sosialisasi yang lengkap aturan membawa hewan di pesawat.
"Tiap maskapai mensosialiasikan atau edukasi aturan dalam penerbangan seperti membawa binatang, ini semua penumpang harus menaati peraturan dan agar ini disampaikan kepada penumpang. Dan jika ada penumpang yang tidak berkenan ada binatang apapun itu di sebelahnya, alergi atau ibadah atau apapun itu dapat menyampaikannya sebelum penerbangan," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta.
Sandiaga menyarankan insiden ini diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi sudah didalami oleh Kementerian Perhubungan. "Saya juga suka salat, ibadah di pesawat, tentunya ada aspek ibadah di pesawat, tapi ada aturannya," ujarnya.
"Kementerian Perhubungan yang telah mengambil di garda terdepan, Kementerian Perhubungan sudah melakukan klarifikasi, kami akan tetap mendukung, dan saya sebetulnya bisa juga merasakan karena ini ceritanya sangat simpang siur, jadi lebih baik saya menganjurkan agar diselesaikan tidak melalui media, tapi melalui forum kekeluargaan apalagi sesama ini tentunya negara muslim, dan Indonesia-Turki bersahabat. Turkish Airlines ini juga airlines yang melayani ke destinasi wisata di Indonesia," imbuhnya.
Sandiaga meminta masyarakat Indonesia yang bepergian bisa menjaga reputasi bangsa. "Saya ingin ingatkan seluruh masyarakat untuk menjaga reputasi, kita tahan diri, pasti emosi tapi tarik nafas, mudahah-mudahan bisa menjaga citra bangsa kita sebagai bangsa yang ramah, sopan dan menyenangkan," ujarnya.
Dalam penerbangan Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Bandara Istanbul)-Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) registrasi TC-LJG pada Selasa, 11 Oktober 2022 itu seorang penumpang pesawat, M. John Jaiz Boudewijn, mengamuk. Petugas bandara dan kepolisian menyebut dia mabuk.
Tetapi, John, yang ternyata pilot Batik Air dan sedang cuti itu, bersikukuh tidak dalam pengaruh alkohol. Keluarga dan rekan sesama pilot menyebutnya sebagai sosok yang soleh. Mereka bilang John menanyakan soal adanya anjing yang dibawa penumpang lain.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, mengatakan telah mendapatkan laporan dan data dari berbagai pihak termasuk maskapai Turkish Airline dan penumpang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut dan akan terus melakukan pendalaman," kata Nur Isnin dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Kemenhub telah melakukan koordinasi internal yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan, serta dihadiri oleh Biro Hukum, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, serta Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.
Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline bermula dari keluhan penumpang (terduga pelaku atas nama M. John Jaiz Boudewijn) yang menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat.
Nah, karena keluhan tersebut tidak kunjung direspons, terduga pelaku John kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung. Dalam prosesnya, John diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara.
Dalam kejadian tersebut, Turkish Airlines mengambil tindakan penurunan paksa John di Bandar Udara Kualanamu. Menurut Turkish Airlines, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.
Namun demikian, ketentuan membawa binatang peliharaan (pet) ke dalam kabin pesawat, Ditjen Perhubungan Udara akan terus mendalami ketentuan aturan yang berlaku di maskapai Turkish Airlines.
"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan," ujarnya.
Untuk itu sebagai tindak lanjutnya, Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara akan mendalami terkait dengan keselamatan (safety) serta pengangkutan binatang peliharaan dalam kabin pesawat.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil diskusi juga disepakati bahwa peristiwa ini merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang, sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft), sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.
Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki.
Nur Isnin juga menegaskan kepada semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku," katanya.
Simak Video "WNI yang Ribut di Turkish Airlines Bantah Mabuk: Boro-boro Minum"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/fem)