Pesawat Indonesia One membetot perhatian di sela-sela KTT G20. Kendati mungil, fasilitas yang dimiliki VIP.
Indonesia One menjadi sorotan karena paling mungil dibandingkan pesawat-pesawat lain yang digunakan delegasi KTT G20 di Bali.
Melansir laman indonesia.go.id, pesawat kepresidenan RI Indonesia One adalah call sign bagi pesawat Boeing 737-800 Kepresidenan Republik Indonesia (RI). Kode registrasinya A-001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat itu dimiliki oleh Sekretariat Negara dengan operator pesawat dipercayakan kepada TNI Angkatan Udara. Pejabat negara yang berhak menggunakan pesawat ini adalah Presiden dan Wakil Presiden.
Melansir laman Boeing pesawat ini memiliki tinggi 12,3 meter dengan panjang badan pesawat 39,5 meter. Berat kosong pesawat mencapai 50.012 kilogram dan pesawat ini mampu menempuh 11.973 kilometer. Pesawat ini dilengkapi dengan sepasang mesin CFM56-7.
Indonesia One tergolong sebagai Boeing Business Jet 2 (BBJ2). Dengan desain BB Jet tersebut, membuat kabin pesawat jadi lebih lapang. Interior pesawat didesain khusus untuk menunjang pekerjaan sang presiden.
Disebutkan di dalamnya terdapat sebuah meeting room VVIP, kamar kenegaraan VVIP berupa ruang tidur untuk 2 orang, 12 kursi eksekutif, 54 kursi staf, dan beberapa tempat duduk untuk awak kabin.
Tidak banyak penumpang yang bisa diangkut dengan pesawat tersebut, yakni dibatasi hanya 67 orang. Kapasitas angkut yang lebih sedikit ketimbang pesawat komersial membuat bobot pesawat menjadi lebih ringan. Untuk itu, pesawat Indonesia One bisa terbang 1.500 km lebih jauh dari tipe komersialnya.
Untuk menerbangkan pesawat ini dibutuhkan landasan pacu sekitar 2.000 meter saat take-off dan landing. Bila tangki pesawat diisi penuh Avtur, maka Indonesia One bisa menjelajah sejauh 8.600 km dalam waktu 10-12 jam. Pesawat Indonesia One dipinang dengan harga 91,2 juta dolar atau kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini (1 dolar = Rp 15.680) setara dengan Rp 1,4 triliun.
Saat pesawat tengah dirawat, Presiden atau Wakil Presiden bisa menggunakan pesawat VIP dari TNI AU. Perlu dicatat, Indonesia One ini tidak bisa digunakan sembarangan. Dari sisi protokoler, pesawat yang kini berkelir merah putih itu hanya boleh digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!