DPR Khawatir Polemik Tarif Rp 3,7 Juta Komodo Bikin Persoalan Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DPR Khawatir Polemik Tarif Rp 3,7 Juta Komodo Bikin Persoalan Baru

Syanti Mustika - detikTravel
Rabu, 23 Nov 2022 17:14 WIB
Seekor komodo di Taman Nasional Komodo yang dilindungi.
Foto: Seekor komodo di Taman Nasional Komodo yang dilindungi. (Istimewa)
Jakarta -

Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menparekraf Sandiaga Uno, Rabu (23/11/2022). Salah satu poin yang diingatkan oleh DPR adalah soal tarif biaya konservasi Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo.

Isu ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Andreas Hugo Pareira yang mengungkapkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang meminta mengkaji ulang Peraturan Gubernur Labuan Bajo.

"Muncul isu yang berkaitan dengan Taman Nasional Komodo karena surat dari Menteri LHK yang berkaitan dan isinya jelas poin dari surat tersebut yaitu permintaan untuk mengkaji ulang peraturan gubernur. Dan hal ini ditanggapi oleh Pemda bahwa surat ini bukan hal untuk membatalkan atau mengkaji ulang apa yang sudah dibuat dalam peraturan. Dan ini pasti akan menimbulkan persoalan di sana dan ada kaitannya dengan kepariwisataan," kata Andreas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menambahkan bahwa apa yang terjadi di Labuan Bajo sekarang bisa mengganggu pariwisata RI yang sedang berusaha bangkit pasca pandemi.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga Uno mengatakan bahwa dia sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI. Presiden juga meminta untuk mengkaji ulang kembali permasalahan di Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah mendapatkan arahan langsung dari Bapak Presiden, bahwa momentum kebangkitan pariwisata kita ini terutama narasi kepada dunia luar bagaimana pariwisata kita berkualitas dan berkelanjutan. Dan arahan langsung dari beliau juga untuk mengkaji, menunda agar kita tegas memberikan pesan. Karena di Labuan Bajo dari para industri ini ada kekhawatiran karena banyak yang memberikan informasi penundaan kunjungan pariwisata mancanegara dan menunggu hasil kebijakan kita," kata Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa mereka akan segera mensosialisasikan dan duduk bersama pihak terkait dalam waktu dekat.

"Kami nanti akan sosialisasikan, kita akan duduk bersama-sama dengan Pemprov, Pemda dan stakeholder yang terkait dalam waktu dekat. Tapi arahan dari Bapak Presiden yang disampaikan dan kami sedang berkoordinasi dengan bapak Menseskab untuk menuntaskan keputusan ini hingga bisa ditindaklanjuti," tutupnya.


Surat Menteri LHK

Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 yang mewajibkan membayar retribusi sebesar Rp 3,7 juta kepada wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo sebelumnya menuai polemik. Polemik retribusi itu berujung dilayangkannya surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Siti Nurbaya pun meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo," kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, sebenarnya wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo. Hal itu telah diatur dalam PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. "Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Siti Nurbaya.




(sym/ddn)

Hide Ads