Mendagri Tito: Kepulauan Widi Dilelang Buat Cari Investor, Bukan Dijual

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mendagri Tito: Kepulauan Widi Dilelang Buat Cari Investor, Bukan Dijual

Anggi Muliawati - detikTravel
Senin, 05 Des 2022 19:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Karin NS/detikcom)
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Karin NS/detikcom)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi untuk mencari investor asing, bukan untuk menjualnya.

Menurut Tito, pelelangan itu dilakukan lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.

"Dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) ini 7 tahun diberikan kesempatan untuk mengembangkan (Pulau Widi), tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja," sambungnya.

Diketahui, pemerintah setempat pernah melakukan MoU dengan PT LII pada 27 Juni 2015. Tujuan MoU dimaksud adalah dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.

ADVERTISEMENT

Namun hingga tahun 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan pada kawasan tersebut. PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. PT LII diduga melakukan pelelangan Kepulauan Widi.

Tito mengatakan penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, untuk kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.

"Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menegaskan kepemilikan pulau hanya boleh dimiliki oleh Indonesia. Selain itu, dia mengatakan PT LII perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah setempat Maluku Utara terkait pembangunan Kepulauan Widi.

"Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," kata Tito.




(wsw/wsw)

Hide Ads