Jangan Pernah Cap Apapun di Paspor Kecuali dari Imigrasi, Akibatnya Fatal!

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Rabu, 07 Des 2022 21:01 WIB
Foto: Ilustrasi paspor Selandia Baru (Getty Images/iStockphoto/brians101)
Auckland -

Jangan pernah mencap paspor milik Anda dengan stempel apapun kecuali dari pihak Imigrasi. Akibatnya bisa fatal lho! Paspor bisa tidak berlaku lagi.

Beberapa traveler dari Selandia Baru merasakan sendiri akibat dari kesalahan kecil yang mereka lakukan. Paspor mereka jadi tidak bisa dipakai lagi, gara-gara ada cap stempel lain selain dari Imigrasi yang menempel di paspor mereka.

Dihimpun detikTravel dari beberapa sumber, Rabu (7/12/2022), cerita bermula ketika pandemi terjadi 2 tahun lalu, banyak warga Selandia Baru yang tidak bisa pergi liburan ke luar negeri.

Mereka pun berkunjung ke sebuah kota kecil bernama Whangamomona yang terletak di pedalaman Taranaki. Di sana ada komunitas warga yang berpura-pura mendirikan sebuah 'negara', lengkap dengan presidennya.

Tentu saja itu bukan negara betulan, hanya buat lucu-lucuan saja. Lebih lucunya lagi, presiden 'negara' itu adalah seekor kambing. Namun 18 bulan sejak terpilih menjadi presiden, kambing itu meninggal dunia. Kini negara itu dipimpin oleh seekor anjing pudel.

Nah, negara lucu-lucuan itu ternyata punya cap paspor sendiri. Traveler yang berkunjung ke sana, bisa mendapat cap paspor itu secara cuma-cuma.

Ternyata, dari situlah awal bencana dimulai. Salah satu traveler bernama Brook Sabin, mengatakan paspornya jadi tidak bisa dipakai lagi gara-gara stempel dari negara pura-pura itu.

Total ada 3 stempel lucu-lucuan yang menempel di paspor Sabin. Satu dari Antartika, satu dari penerbangan melihat Aurora dan satu lagi dari Republik Whangamomona.

Tentu saja ketiga stempel itu bukanlah stempel resmi kenegaraan. Beberapa negara, bahkan maskapai, tidak akan menerima paspor traveler bila ada cap lain, selain dari imigrasi negara.

Departemen Dalam Negeri Selandia Baru pun memperingatkan warganya agar paspor milik traveler tidak distempel dengan cap yang aneh-aneh, mengingat paspor adalah dokumen resmi kenegaraan.

"Paspor adalah dokumen resmi kenegaraan. Saran kami, agar digunakan sebagaimana mestinya, untuk tujuan yang resmi. Jangan membuat paspor Anda tidak diterima negara lain dengan menempelkan stempel tidak resmi di dalamnya," jelas Julia Wootton, GM Pelayanan dan Akses Departemen Dalam Negeri Selandia Baru.



Simak Video "Video: Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga"

(wsw/wsw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork