Pemprov Bali Minta Turis Tak Resah dengan Pasal Perzinahan KUHP Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemprov Bali Minta Turis Tak Resah dengan Pasal Perzinahan KUHP Baru

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 08 Des 2022 15:05 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat menyambut turis asing yang tiba di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat menyambut kedatangan wisatawan beberapa waktu lalu Foto: Kemenparekraf
Jakarta -

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta agar turis mancanegara tidak takut dengan ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Tjok Bagus berharap turis asing tidak takut dengan ancaman pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama yang tertuang dalam KUHP terbaru.

"Iya jangan salah tafsir. Jangan khawatir datang ke Bali, karena memang sekarang ini, seperti biasa wisatawan yang datang, seperti sekarang ini tidak perlu harus takut," kata Tjok Bagus seperti dikutip dari CNNIndonesia.com

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pasal pidana mengenai pasangan belum menikah tinggal bersama hanya bisa diterapkan jika ada yang melaporkan. Pihak yang bisa melaporkan adalah suami atau istri resmi.

KUHP terbaru, kata Tjok Bagus, juga baru berlaku tiga tahun mendatang atau 2025. Oleh karena itu, dia berharap turis asing tidak cemas untuk datang ke Bali.

ADVERTISEMENT

Tjok Bagus juga menyebut para pelaku pariwisata akan memperlakukan turis seperti sekarang ini. Tidak ada perlakuan berbeda meski KUHP yang baru sudah disahkan.

"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Australia khawatir warga negaranya yang berwisata ke Bali terkena hukuman pidana imbas KUHP yang baru.

Saat ini Australia meminta penjelasan dari otoritas Indonesia mengenai penerapan KUHP secara lebih rinci. Australia tak mau warga negaranya menanggung risiko.

"Teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen, sekarang tidak ada perlakuan apa terhadap wisatawan, iya seperti sekarang ini saja. Kita memperlakukan wisatawan iya seperti sekarang ini," kata dia.

Penjelasan Kemenkumham tentang Pasal Perzinahan

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (PLT Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," paparnya

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

"Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," katanya lagi

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.




(ddn/ddn)

Hide Ads