Gubernur Bali Jamin Turis Tak Diperiksa Status Perkawinannya Saat Check In

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Bali Jamin Turis Tak Diperiksa Status Perkawinannya Saat Check In

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikTravel
Senin, 12 Des 2022 11:35 WIB
Terlihat suasana Pantai Melasti Ungasan di padati wisatawan lokal dan Internasional, Denpasar, Bali,
21 Februari 2022. Pemerintah telah membuka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau, Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait,
maka WNA (warga negara asing) diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada.
Foto: Wisman di Bali (Ichalchem)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster buka suara terkait kegelisahan pelaku pariwisata di Bali menyusul disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.

Koster memastikan tak ada pemeriksaan status perkawinan ketika tamu check-in di tempat akomodasi wisata saat mereka berlibur di Bali.

Seperti diketahui, KUHP yang baru itu memuat pasal tentang perzinaaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan). Pasal tersebut sebenarnya mengandung delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, kurangnya sosialisasi tentang penjelasan lengkap pasal zina di KUHP itu membuat para pelaku pariwisata khawatir seandainya wisatawan asing salah mengartikan.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa. Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat. Dan (kami) menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," kata Koster dari keterangan tertulisnya, Minggu (11/12/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Koster mengimbau para wisatawan yang berkunjung atau telah berada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya KUHP. Menurutnya, ketentuan yang diatur dalam KUHP yang baru justru lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

Koster juga memastikan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan disahkannya KUHP yang baru itu. Ia menjamin kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," kata gubernur asal Buleleng itu.

Koster kemudian menjelaskan soal Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

"Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut. Melainkan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," bebernya.

Koster membantah beredarnya isu yang menyebutkan terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel menyusul disahkannya KUHP. Menurut Koster, kabar tersebut tidak benar atau hoax.

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," kata Koster.

"Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-undang KUHP karena akan mengganggu kepariwisataan Bali," tandasnya.


-----

Artikel ini telah naik di detikBali dan bisa dibaca selengkapnya di sini.




(wsw/wsw)

Hide Ads