TRAVEL NEWS
Imbas Lelang Kepulauan Widi, Satgas Pulau Terluar Segera Dibentuk

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk meneliti pulau terluar di Indonesia. Sebagai buntut lelang Kepulauan Widi.
Pengumuman lelang Kepulauan Widi menjadi sorotan. Itu setelah sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara ditawarkan di situs lelang Sotheby yang berbasis di New York. Di situs itu, Kepulauan Widi dijadwalkan mulai 8-14 Desember 2022.
Sotheby belum menyebutkan harga awal yang diharapkan untuk pelelangan gugusan Pulau Widi. Dalam situs itu disebutkan penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD 100 ribu. Pemenang lelang diminta untuk menginvestasikan jumlah yang besar ke dalam pengembangan Kepulauan Widi yang luasnya diyakini mencapai 10 ribu hektare.
Pemerintah pun bertindak. Sebab, pemerintah melarang pulau dimiliki orang asing dan tidak diperjualbelikan.
Setelah ditelusuri, Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara itu dikelola oleh PT Leadership Island Indonesia (PT LII). Merekam mengajukan MoU dengan pemerintah Malut agar bisa membangun wisata lingkungan di kepulauan itu.
PT LII pun dianggap dinilai melanggar aturan. Mahfud menyebut telah mencabut MoU PT LII dengan Pemprov Malut.
Agar tidak terjadi hal serupa, Mahfud menyebut pemerintah akan membentuk satgas untuk meneliti pulau terluar di Indonesia.
"Kemudian pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk Satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya," kata Mahfud setelah menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan pulau-pulau dan penjagaan kedaulatan serta penerapan kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam di Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," dia menegaskan.
Mahfud menjelaskan ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut.
"Kesalahan prosedur misalnya seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP, seharusnya tapi menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," ujarnya.
"Kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar dan itu sebenarnya tidak boleh," dia menambahkan.
Mahfud menegaskan tidak ada pulau yang dijual. Dia memastikan tidak akan ada pulau yang dijual oleh negara.
"Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini sudah mendengarkan langsung keterangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan terkait MoU tersebut. Dia mengatakan keduanya datang langsung ke Kemenko Polhukam hari ini.
"Kemudian kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera selatan tadi datang sendiri dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi," kata dia.
Baca juga: WALHI Kecam Penjualan Kepulauan Widi |
Simak Video "Kepulauan Widi Maluku Utara Bakal Dilelang di New York"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)