Syarat Naik Kapal Laut buat Nataru: Booster Wajib

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 20 Des 2022 14:31 WIB
Kapal laut (Foto: Dok. Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)
Jakarta -

Inilah syarat naik kapal laut untuk libur Nataru. Vaksin booster adalah hal wajib dan tiada lagi tes PCR-antigen bila sudah melakukannya.

Syarat naik kapal laut terbaru telah diedarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Syarat-syarat tersebut tercantum dalam SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Apa saja aturan naik kapal laut terbaru yang perlu diketahui? Simak informasinya di bawah ini.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru: Harus Vaksinasi Booster

Mengutip dari Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penumpang kapal laut diwajibkan vaksinasi booster. Aturan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas.

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berstatus Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri, dengan usia 18 tahun ke atas, tidak diwajibkan aturan booster. Mereka cukup memenuhi harus sudah vaksinasi dosis kedua.

Aturan Naik Kapal Laut Bagi Penumpang Usia 6-17 Tahun

Penumpang usia 6-17 tahun tidak diberlakukan aturan vaksinasi booster. Mereka hanya wajib memenuhi syarat perjalanan kapal laut sebagai berikut.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 - 17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari ketentuan vaksinasi.
Ketentuan Naik Kapal Laut untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

Bagi penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan aturan vaksinasi. Jika akan melakukan perjalanan dengan kapal laut, mereka wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.

Aturan Naik Kapal Laut Khusus Penumpang Komorbid

Bagaimana aturan naik kapal laut bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penderita komorbid yang tidak atau belum mendapatkan vaksin? Mereka tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Penumpang Kapal Laut Tak Lagi Wajib PCR/Antigen

Seluruh penumpang kapal laut kini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen. Mereka hanya wajib memenuhi syarat naik kapal laut terbaru berupa ketentuan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.



Simak Video "Video: Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Bandara-Pelabuhan Bali saat Nataru"

(msl/ddn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork