Program second home visa atau visa rumah kedua menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menggenjot pariwisata. Strategi ini juga disorot media asing.
Program visa rumah kedua membidik warga negara asing (WNA) untuk tinggal lebih lama di Indonesia, 5-10 tahun. Di balik kabar gembira ini, ada harga yang harus dibayar.
Pemerintah mengatakan bahwa untuk mendapatkan visa itu, WNA harus menyiapkan deposit sebesar RP 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Media VNExpress, ikut memberitakan hal ini. Strategi ini dikatakan gagal menarik kunjungan WNA karena sangat mahal.
"Tidak ada orang asing yang mengajukan visa rumah kedua melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali sejak program tersebut diluncurkan pada Oktober tahun lalu, dikutip dari kantor berita negara Antara, mengutip Anggiat Napitupulu, kepala imigrasi di Bali," tulis media itu.
Media itu menyebut: Indonesia harus kerja keras untuk 'menjualnya'.
Untuk bisa memenuhi syarat program visa baru, WNA wajib menunjukkan bukti dana Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti penyetoran dana di bank BUMN Indonesia atau sertifikat kepemilikan harus ditunjukkan selambat-lambatnya 90 harI setelah tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua. Pemohon juga wajib membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 3 juta rupiah.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!