TRAVEL NEWS
Astindo: Tolong Umumkan Tanggal Libur Harpitnas Jauh-jauh Hari

Tahun 2023 cukup minim dengan tanggal merah. Untuk bisa liburan, pemerintah mempertimbangkan harpitnas atau hari kejepit nasional untuk jadi hari libur.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenkomarves) melakukan meeting online bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Astindo (Asosiasi Travel Agent Indonesia) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kamis (12/1).
Dalam kesempatan ini, Astindo memberikan data terkait meningkatnya digital nomad atau Bisnis Leasure (B-Leasure) di masa pandemi.
"Tren digital nomad muncul selama pandemi. Jadi kalau libur kejepit misalnya 3 hari, dari Kamis, Jumat kemudian bisa diperpanjang lagi ke Senin," ujar Madeline, Head of Public Relation Astindo.
Menurut Madeline, pemerintah harus memiliki jaringan internet yang kuat untuk mendukung digital nomad. Traveler pun bisa tetap kerja di tempat liburan.
"Misalnya di kereta api ada Wi-FI yang kuat, di pantai juga jaringannya bagus," ungkapnya.
Dari data Astindo, diketahui bahwa traveler kini mulai hati-hari merencanakan perjalanan, sehingga pemberitahuan harpitnas yang jadi tanggal libur harus diberi tahu jauh-jauh hari.
"Kalau zaman dulu dadakan, sekarang harus jauh-jauh hari biar bisa liburan full dengan banyak destinasi," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengusulkan harpitnas sebagai tanggal merah, karena memiliki target perjalanan wisata nusantara sebesar 1,4 miliar pada tahun 2023.
"Update pengadaan hari kejepit nasional yang kita sebut sebagai kejepitination menjadi tanggal merah. Pengoptimalan hari libur ini harus kita tingkatkan dalam mencapai target pencapaian perjalanan wisata nusantara dan perekonomian domestik yang lebih besar," kata Sandi pada Selasa (10/1).
Sandi menyebut Kemenparekraf bakal membantu persiapan yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Simak Video "Catat! Berikut Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/ddn)