TRAVEL NEWS
Menguak Kisah Desa Gadang Berusia 638 Tahun di Kota Malang

Penelitian terbaru mengungkap riwayat panjang Desa Gadang di Kota Malang. Desa ini rupanya sudah eksis sejak zaman kerajaan, jauh sebelum Kota Malang berdiri.
Desa Gadang atau yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Gadang merupakan bagian dari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Desa ini tercatat masuk dalam wilayah Sukun berdasarkan PP No. 15 tahun 1987.
Sebelum tahun 1987, wilayah Gadang merupakan suatu 'kelurahan' dari wilayah Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang atas dasar Peraturan Pemerintah No. 135 Tahun 1981. Sebelumnya lagi, wilayah Gadang merupakan salah satu 'desa' dari Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang yang terdiri dari 1 wilayah lingkungan dan 11 wilayah desa berdasar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1967.
Pada masa pemerintahan Belanda, berdasar Staatblad No. 120 19 April 1883, Desa Gadang masuk dalam District Malang Afdeeling Malang Resident Pasuruan. Kemudian tahun 1911, Desa Gadang tercatat sebagai onderdistrict (pemerintahan sekelas kecamatan) di District Malang.
Namun ternyata, jauh sebelum penetapan tersebut, Desa Gadang ini sudah berdiri bahkan memiliki sejarah pemerintahan yang cukup panjang. Desa Gadang secara tertulis sudah dikenal sejak tahun 1198 yaitu di dalam Prasasti Pamotoh yang dikeluarkan pada zaman Kerajaan Kadiri. Pada waktu itu Desa Gadang masuk dalam 'wisaya' (wilayah semacam kadipaten) Kanuruhan.
Hal tersebut diungkap purbakalawan masa Hindu-Buddha, Suwardono, bersama rekannya Rakai Hino Galeswangi. Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, keduanya melakukan penelusuran antara bulan September 2022 hingga Januari 2023.
Mereka melakukan perjalanan sejarah Desa Gadang berbekal informasi dari Prasasti Gadang tahun 1307 Saka. Prasasti itu sendiri sekarang disimpan di Museum Nasional Jakarta dengan nomor inventaris D. 180.
"Isi Prasasti Gadang berkenaan dengan penganugerahan tanah sīma di Desa Gadang pada zaman Majapahit masa pemerintahan Sri Rajasanagara atau Hayamwuruk. Anugerah tanah sīma di Gadang diberikan kepada seorang tokoh bernama Dhapunta Bulanawijaya guna kelangsungan bangunan suci candi," kata Suwardono kepada detikcom, Minggu (29/1/2023).
Peristiwa itu ditandai dengan Prasasti Gadang yang bertanggal 3 kresnapaksa hari Was Kaliwuan Soma wuku Wuyai bintang yoga Wrdhi tahun 1307 Åšaka. Penanggalan Åšaka ini equivalent dengan kalender Masehi yang jatuh pada hari Senin Kliwon tanggal 24 Juli 1385.
![]() |
Dalam melakukan penelusuran sisa-sisa peninggalan purbakala di daerah Gadang, Rakai Hino Galeswangi dan Suwardono juga merujuk kepada laporan Maurenbrecher yang dimuat dalam Oudheidkundig Verslag tahun 1923.
Selain itu, mereka juga menggunakan laporan Crucq dalam Oudheidkundig Verslag tahun 1929 tentang batu-batu candi di punden makam 'Mbah Djosari', fragmen arca dan lingga kecil di makam lama Jl. Gadang Gg. VI yang di dalamnya terdapat punden makam 'Nyai Putri' yang di atasnya ditumpuk potongan batu-batu candi, serta Prasasti Gadang.
Hasil penelusuran yang dilakukan mereka berdua di makam lama, diketahui adanya struktur bata dengan ukuran lebar 23 sentimeter dengan tebal 9 sentimeter dan panjang tidak diketahui karena tidak mendapati bata yang utuh.
Selanjutnya: kesaksian tukang gali kubur yang menguak teka-teki
Simak Video "Mencicipi Kelezatan Cita Rasa Goi Cun Berbalut Saus Kacang, Kota Malang"
[Gambas:Video 20detik]