Jemaah..., Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jemaah..., Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Firda Cynthia Anggrainy - detikTravel
Kamis, 16 Feb 2023 05:01 WIB
Muslim pilgrims, from all around the World, revolving around the Kaaba at night during Hajj in Saudi Arabia
Jemaah haji 2023 harus membayar biaya sebesar Rp 49,8 juta. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)
Jakarta -

Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp 49.812.700,26.

"Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M," kata Yaqut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di sesi setelah tanggapan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari tiap fraksi di parlemen. Setelah itu, Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.

"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023," kata Kahfi seraya mengetuk palu.

ADVERTISEMENT

Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

Dengan demikian, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700. Sementara itu, BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Sebelumnya Diusulkan Rp 69 Juta

Menag Yaqut sebelumnya mengusulkan biaya haji tahun 2023 per jemaah sebesar Rp 69 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) bulan lalu.

Ia menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.




(fem/fem)

Hide Ads