Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) mematok tarif tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo. Cek di sini.
Gunung Bromo menjadi perbincangan hangat setelah Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora, pamer Rubicon di padang rumput di sana. Sebabnya, kawasan itu dibatasi untuk kendaraan pribadi.
Warganet pun bertanya-tanya syarat untuk naik kendaraan pribadi ke area tersebut. Aturan itu berlaku sejak 2022. Tetapi, rupanya ada pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat menyebut memang sudah ada batasan mobil pribadi masuk kawasan sabana Gunung Bromo, tetapi ada pengecualian. Yakni, bagi mereka yang mengantongi rekomendasi. Itu pun hanya diperbolehkan seminggu sekali dan diikuti aturan lainnya.
"Jadi begini, sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan. Pembatasan hanya 20 mobil, tidak dilaksanakan di hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," kata Syarif kepada detikcom.
Untuk berkeliling di sabana, lautan pasir, dan area yang dilarang menggunakan mobil pribadi, TNBTS merekomendasikan traveler menyewa jip. Dari sejumlah sumber, biaya untuk menyewa sewa jip Gunung Bromo saat ini dipatok Rp 650 ribu yang bisa diisi hingga tujuh orang atau lebih. Destinasi yang dituju meliputi Penanjakan, Ledok, Widodaren, kawah, pasir berbisik hingga bukit Teletubbies.
Namun, harga di lapangan kadang kala berbeda. Menurut pengalaman detikTravel, harga jip masuk dari Malang dipatok mulai dari Rp 900 ribu.
Bagaimana dengan tarif tiket masuk di Gunung Bromo Februari 2023?
Berikut harga tiket masuk Gunung Bromo di bulan Februari 2023 dari situs TNBTS:
Tarif Bromo dsk/hari/orang Hari kerja Hari libur
Wisatawan nusantara Rp 29.000 Rp 34.000
Wisatawan mancanegara Rp 220.000 Rp 320.000
Untuk tarif rekomendasi, detikcom belum mendapat jawaban dari pihak TNBTS. Kemungkinan ada tarif tersebut karena si pemilik tiket rekomendasi juga harus ditemani oleh pemandu.
Meski demikian, rekomendasi ini kini sudah tiada lagi. TNBTS telah menghentikannya pada pertengahan tahun 2022.
Cek juga peraturan pengunjung di Gunung Bromo:
- Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
- Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
- SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
- Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
- Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
- Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
- Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
- Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER..
- Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
- Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
- Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
- Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
- Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
- Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
- Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
- Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam)
- Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
- Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
- Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang
Berikut hal-hal yang dilarang dilakukan di Gunung Bromo:
- Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
- Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
- Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
- Membawa minuman keras atau beralkohol
- Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
- Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
- Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
- Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
- Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
- Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
- Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
- Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
- Melakukan perbuatan asusila.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit
Skandal 'Miss Golf' Gemparkan Thailand, Biksu-biksu Diperas Pakai Video Seks