Turis Rusia Jadi Fotografer di Bali Dideportasi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Rusia Jadi Fotografer di Bali Dideportasi

Aryo Mahendro - detikTravel
Kamis, 09 Mar 2023 12:12 WIB
Petugas Imigrasi Denpasar menunjukkan paspor Sergei Rodin saat tertangkap usai kedapatan bekerja secara ilegal sebagai fotografer di Bali, Rabu (8/3/2023).
Foto: Petugas Imigrasi Denpasar menunjukkan paspor Sergei Rodin saat tertangkap usai kedapatan bekerja secara ilegal sebagai fotografer di Bali, Rabu (8/3/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang bule asal Rusia bernama Sergei Rodin. Dia terbukti menyalahgunakan visa turis untuk bekerja sebagai fotografer di Bali.

Sergei dipulangkan ke negaranya, Kamis (9/3/2023) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Sergei dinilai menyalahi aturan penggunaan visa kedatangan (Visa on Arrival) yang seharusnya hanya digunakan untuk berwisata selama satu bulan. Dia dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

"Sergei kami beri tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. Akan dipulangkan besok (hari ini) jam 1 siang melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Divisi Keimigrasian Denpasar Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (8/3/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Barron mengatakan Sergei mengaku hanya berwisata saat tiba di Indonesia. Namun, WNA Rusia itu malah melakukan aktivitas ilegal dengan menawarkan jasa fotografi.

Modusnya, dengan mengiklankan jasa fotografinya di media sosial yang hanya menyasar pelanggan dari kalangan WNA Rusia. Bukti dan keterangan saksi yang didapat, lanjut Barron, Sergei sudah mendapat banyak uang dari aktivitas ilegalnya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut pengakuan, yang bersangkutan (Sergei) tidak menerima bayaran. Tetapi, berdasarkan saksi dan bukti, kami dapat mengenakan yang bersangkutan dengan Pasal 75. Tapi yang pasti (hasil kerja fotografinya) sudah banyak sekali," kata Barron.

Barron menambahkan belum ada orang Indonesia yang pernah menggunakan jasa Sergei. WNA Rusia itu juga melakukan pemotretan di lokasi yang telah disepakati dengan pelanggannya.

Ditanya soal efek perang Rusia dan Ukraina, Barron enggan menjawab. Dia hanya kembali menegaskan bahwa Sergei datang ke Indonesia dengan alasan berwisata.

Sebelumnya, informasi soal kegiatan ilegal Sergei Rodin beredar di media sosial (medsos). Dia pun diperiksa Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bule Rusia itu bakal diberikan tindakan administratif bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan secara langsung. Jika terbukti bersalah, WNA tersebut akan diberikan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Anggiat dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

***

Artikel ini juga tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.




(fem/iah)

Hide Ads