Tak Berizin, Resor dan Wisata di Pulau Bawah Anambas Disegel

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 13 Mar 2023 13:11 WIB
Foto: Johanes Randy
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Resor dan wisata itu terindikasi memanfaatkan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (10/3/2023). Terdapat sebanyak 30 resor dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan.


"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, per hari ini (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas," kata Adin, dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (13/3/2023).

Adin mengatakan Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. BP pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.

Menurut keterangan Adin, PT. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, sebagaimana salah satunya yang telah tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)," ujar Adin.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Adin menegaskan bahwa PT. PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat.

Itu agar sektor kelautan dan perikanan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada.



Simak Video "Video: Respons Kemenpar soal Pulau di Anambas yang Dijual Online"

(fem/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork