Gubernur Koster Larang Turis Sewa Motor, Menparekraf Dukung Penindakan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Koster Larang Turis Sewa Motor, Menparekraf Dukung Penindakan

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Selasa, 14 Mar 2023 11:31 WIB
Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin (13/3/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Turis melanggar aturan di Bali (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta -

Menparekraf Sandiaga Uno mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan. Ini menyikapi maraknya pelanggaran di Bali.

Dalam temu wartawan mingguan, Senin (13/3/2023), Sandiaga menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan. Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas," kata Sandiaga.

"Dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Karena ada aspek ekonomi rakyat di sana.

"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" katanya.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7 dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas.

Salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," kata Tjok.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan kepolisian daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.




(msl/fem)

Hide Ads