Duh! Bule AS Mabuk dan Aniaya Pelayan Kafe di Bali

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Duh! Bule AS Mabuk dan Aniaya Pelayan Kafe di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikTravel
Jumat, 07 Apr 2023 05:32 WIB
Ilustrasi kejahatan dengan pisau
Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm
Jakarta -

Bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial RJD (37) diduga mabuk minuman keras (miras). Dia juga mengancam dan menganiay pelayan kafe dengan pisau.

Peristiwa itu terjadi di Diamond Cafe, Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Yang bersangkutan membawa senjata tajam dan melakukan pengancam dan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial WO 20 tahun asal Malang yang bekerja di Cafe Diamond," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat bertemu wartawan di Polsek Denpasar Selatan, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (7/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WN AS itu awalnya datang ke Diamond Cafe dan memesan beberapa minuman. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari celananya dan melakukan pengancaman kepada perempuan pelayan kafe berinisial WO.

"Pelaku melakukan pengancam kepadanya yaitu perempuan inisial WO yang bekerja di Cafe Diamond untuk tidak ke mana-mana, tidak pergi dari table tempat pelaku duduk," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada pelayan kafe dengan melukai kaki kiri wanita asal Malang, Jawa Timur (Jatim) itu dengan menggoreskan pisaunya di kaki kiri korban. Hal itu dilakukan seraya mengancam agar pelayan tersebut tidak pergi dari table yang ditempatinya.

Namun pelayan tersebut berhasil melarikan diri pada saat WN AS tersebut dalam keadaan lengah. Pelayan kafe melarikan diri dan meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya.

Melihat korban yang berhasil kabur, bule AS itu spontan langsung marah dan mengejar korban. Pelaku juga melakukan perusakan pada table atau meja yang ada di kafe.

Kemudian pelaku juga pada saat itu juga sempat mengacungkan pisaunya yang dibawanya kepada pengunjung yang ada di kafe pada saat itu," ujar Bambang.

Pelayan kafe kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan seusai kejadian tersebut. Sesaat kemudian polisi berhasil menangkap yang bersangkutan dan saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif serta mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan.

Bambang menegaskan bahwa bule AS itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dan penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

***

Artikel ini juga tayang di detikBali. Selengkapnya klik di sini.




(fem/fem)

Hide Ads