Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Bea Cukai Buka Suara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Bea Cukai Buka Suara

bonauli - detikTravel
Kamis, 13 Apr 2023 14:59 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (IST)
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (IST)
Jakarta -

Nama Bea Cukai RI viral disorot media asing. Jagad medsos dihebohkan dengan pengakuan turis Taiwan yang mengaku diperas oleh petugas bea cukai Bali.

Seorang turis Taiwan liburan di Bali. Saat itu dia mengeluarkan ponsel dan mengambil foto. Foto itu diperlukan sebagai petunjuk untuk dikirimkan pada sopir yang sudah menunggunya di bandara.

Singkat cerita, turis ini didatangi oleh oknum yang mengaku petugas bea cukai dan membawanya ke sebuah ruangan gelap untuk diinterogasi. Turis ini diminta untuk membayar denda USD 400 atau sebesar Rp 6 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui keterangan resmi, Bea Cukai buka suara. Badan ini melakukan penelusuran dan mengindikasikan bahwa kejadian itu tidak berada di area bea cukai.

Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

ADVERTISEMENT

Bea Cukai melihat bahwa pada akhir unggahan, akun tersebut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

Lebih lanjut, turis ini meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (13/04).

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," kata Hatta.

"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," Hatta menambahkan.




(bnl/fem)

Hide Ads