Imigrasi Bantah Petugasnya Peras Turis Taiwan di Bali: Hoax!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Bantah Petugasnya Peras Turis Taiwan di Bali: Hoax!

Lisye Sri Rahayu - detikTravel
Jumat, 14 Apr 2023 16:06 WIB
Silmy Karim resmi dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Foto: Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim akhirnya buka suara soal isu petugas Imigrasi peras turis Taiwan di Bali. Menurutnya, isu itu hoax!

Pihak Imigrasi telah menelusuri hingga ke pihak yang mengunggah isu tersebut. Sylmi mengatakan tak ada bukti yang menyatakan pihak Imigrasi memeras turis Taiwan.

Menurutnya, kabar petugas Imigrasi memeras turis di Bali sebagai kabar bohong (hoax) karena tak ada bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak ada bukti artinya hoax," kata Silmy saat dihubungi detikcom, Jumat (14/4/2023).

Silmy mengatakan pihaknya sempat mengkonfirmasi ke akun media sosial (medsos) terkait kabar turis Taiwan diperas. Dia mengatakan akun tersebut juga tak bisa menyebutkan sumber valid terkait kabar pemerasan turis Taiwan oleh petugas Imigrasi.

ADVERTISEMENT

"Kami bantu telusuri sampai ke pemilik akunnya, ternyata dia dapat dari media nggak jelas," katanya.

Viral Turis Taiwan Diperas

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar turis Taiwan diperas oknum Bea-Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kementerian Keuangan, yang menaungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menepis kebenaran info viral itu.

Info viral ini berasal dari keterangan akun Ludai (NeverEnough) di situs forum internet Taiwan, yakni PTT. Disebutkan, Ludai mengambil foto di area terbatas bandara saat tiba di Bali.

Dia menyampaikan ada petugas Bea-Cukai menghampiri dan membawanya ke ruang gelap. Dia diberi tahu akan dipulangkan ke Taiwan. Dia diinterogasi karena dilarang memotret area tersebut.

Petugas mengatakan ada denda yang harus dibayar, yakni USD 4.000 atau Rp 59 juta untuk kurs saat ini. Namun, karena Ludai baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mengenakan denda USD 400 saja atau sekitar Rp 5,9 juta. Ludai kemudian menawar hingga akhirnya denda menjadi USD 300 atau sekitar Rp 4,5 juta.

Setelah membayar, dia kemudian mendapatkan paspornya kembali. Ludai kemudian diarahkan untuk merekam sidik jari dengan alat fingerprint di ruangan kecil dan gelap, petugas itu menyetempel paspornya. Ludai akhirnya dapat melanjutkan perjalanannya.




(wsw/wsw)

Hide Ads