Tok! Desa Kanekes Baduy Ditetapkan Menjadi Desa Adat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tok! Desa Kanekes Baduy Ditetapkan Menjadi Desa Adat

Fathul Rizkoh - detikTravel
Sabtu, 29 Apr 2023 22:10 WIB
Tradisi Seba Baduy di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Tradisi Seba Baduy di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Desa Kanekes di Kecamatan Leuwidamar, Lebak, yang menjadi tempat bermukim masyarakat adat Baduy ditetapkan menjadi desa adat. Penetapan ini diberikan untuk memberi payung hukum kepada orang Baduy.

Keputusan Desa Kanekes menjadi desa adat tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lebak nomor 23 tahun 2023.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, ada 16 desa di Lebak yang minta statusnya jadi desa adat. Setelah dievaluasi, hanya Desa Kanekes yang memenuhi kriteria menjadi desa adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membentuk tim termasuk juga dengan tim independen dan kementerian, mengevaluasi desa-desa yang mengajukan jadi desa adat. Ternyata hanya Baduy atau Desa Kenekes yang masuk kriteria-nya," kata Iti kepada wartawan di Pendopo Bupati, Rangkasbitung, tadi malam, Sabtu (29/4/2023).

Iti menjelaskan, keputusan Desa Kanekes menjadi desa adat karena masyarakat Baduy masih menjalankan tradisi. Mereka juga menjaga alam sesuai perintah para leluhur.

ADVERTISEMENT

Alasan lain karena masyarakat adat Baduy menolak menggunakan anggaran dana desa (ADD) dari tahun 2014. Serta untuk menindaklanjuti Perda Hak Ulayat Baduy yang sudah ada dari tahun 1990-an.

"Selama ini sejak UU desa diterbitkan, Baduy menolak diberikan alokasi dana desa dari pemerintah pusat dari 2014, karena ini bisa memecah belah warga masyarakat Baduy yang selama ini ada pikukuh (aturan adat) untuk menjaga alam, menjaga tradisi budaya yang memang selama ini keberadaan mereka tidak boleh ada pembangunan yang moderen. Jadi lebih bagaimana menjaga alam, maka dibiarkan seperti itu untuk tetap dilestarikan," tuturnya.

Perbub nomor 23 tahun 2023 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat. Sehingga Desa Kanekes tidak akan menerima dana desa untuk pembangunan.

"Supaya tertib administrasi, supaya ini menjadi landasan agar tahun depan tidak ada lagi transfer anggaran untuk Desa Kanekes," jelasnya.

Lebih lanjut Iti menjelaskan, Perbub ini tidak akan mempengaruhi objek wisata budaya yang ada di Desa Kanakes. Pengunjung masih bisa datang ke Baduy dengan tetap menghargai tradisi dan budaya yang ada di sana.

Pemkab Lebak sendiri rencananya akan membuat miniatur kampung Baduy. Miniatur ini untuk pengunjung yang memiliki keterbatasan tapi ingin berkunjung ke Baduy.

"Kami dibantu Pemprov Banten membangun tourism internasional center (TIC), kedepan kami ingin ada miniatur kawasan Baduy. Miniatur kampung Baduy, misal penyandang disabilitas atau orang tua yang tidak bisa ke Baduy masih bisa melihat potretnya di sana," pungkasnya.

Untuk diketahui, masyarakat adat Baduy masih menjalankan tradisi Seba yang dilakukan setiap satu tahun sekali sesuai penanggalan kalender adat. Mereka menemui dan berdialog dengan kepala daerah di Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam menjalankan tradisi Seba, masyarakat Baduy akan menyampaikan usulan kepada pemerintah. Usulan di Seba Baduy tahun 2022, mereka minta ada payung hukum mengenai desa adat.

Saat itu permintaan ini disampaikan oleh Kepala Desa Kanekes Jaro Saidjah. Saidjah mengatakan selama ini tidak ada payung hukum bagi desa-desa adat di Lebak. Padahal Perda tentang Hak Ulayat tahun 1885 sudah ada.

Usulan itu sudah diselesaikan dalam bentuk Perbub Desa Adat Kanekes. Salinan Perbubnya sudah diberikan ketika tradisi Seba Baduy tadi malam.




(sym/sym)

Hide Ads