Perilaku tak terpuji oknum pendaki nakal kembali terjadi di Gunung Gede Pangrango. Mereka membuang celana dalam berisi tinja di Alun-alun Suryakencana.
Celana dalam kotor tersebut ditemukan pendaki lain dan viral di media sosial. Oknum pendaki itu membuang celana dalam yang terdapat tinja di kawasan Alun-alun Suryakencana, Gunung Gede Pangrango.
Sebagian besar pengguna media sosial menyayangkan ulah pendaki yang tidak bertanggungjawab dan mengotori Gunung Gede Pangrango.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni mengatakan tindakan membuang sampah terutama celana dalam kotor merupakan tindakan yang melanggar aturan dan tidak patut ditiru.
"Perbuatan oknum pendaki yang tidak patut untuk ditiru," kata dia, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf l sudah diatur terkait larangan membuang benda apapun yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan fungsi hutan.
Bahkan pada pasal 78 ayat (11) undang-undang tersebut dijelaskan pendaki yang melakukan pelanggaran sesuai pasal 50 terancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Apabila terbukti tertangkap tangan, bisa melanggar pasal 50 UU nomor 41 tahun 1999 yang ancaman hukumannya 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.
Dia pun meminta kepada para pendaki gunung agar tetap menjaga kebersihan, barang-barang yang dibawa saat mendaki harus dibawa lagi turun.
"Jangan meninggalkan sampah, baik plastik makanan ataupun barang lainnya. Jadilah pendaki cerdas dengan mengikuti semua aturan dan menjaga lingkungan," pungkasnya.
-----
Artikel ini telah naik di detikJabar.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour