Berita Terpopuler

Terungkap Motif Bule Ngangkang Pamer Kelamin di Bali

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 07 Jun 2023 10:39 WIB
Foto: Dua WNA Denmark ditangkap Imigrasi lantaran pamer kemaluan. (Istimewa)
Jakarta -

Bule Denmark bikin heboh karena mengangkang sambil memamerkan kelamin di Bali. Rupanya ia sedang cerita tentang prostitusi Thailand.

Motif warga negara asing (WNA) perempuan asal Denmark berinisial CAP yang viral di media sosial (medsos) menunjukkan alat kelaminnya telah diungkap oleh polisi. Hal itu dilakukan saat perempuan berusia 50 tahun itu menceritakan situasi pariwisata dan prostitusi di Thailand.

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan peristiwa pamer kelamin itu terjadi saat CAP bersama pasangannya CM (50) baru pulang dari bar di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Mereka kemudian bertemu seseorang dan menceritakan soal prostitusi di Thailand.

"Yang bersangkutan kebetulan pulang dari bar di daerah Seminyak, kemudian bertemu dengan orang (dan) menceritakan tentang bagaimana situasi kepada pariwisata Thailand dan akhirnya perempuan memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian dilarang oleh laki-laki," jelas Bambang di kantornya, Selasa (30/5/2023).

Bambang mengungkapkan peristiwa pamer alat kelamin yang dilakukan oleh perempuan asal Denmark itu terjadi di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

CM waktu itu menceritakan kepada orang di sekitarnya tentang prostitusi yang ada di Thailand. Di sana banyak ada prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya, namun masih terlihat seperti waria.

"Pada saat itu perempuan dengan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya. Jadi itu motifnya," ungkap Bambang.

Polresta Denpasar, jelas Bambang, mendapat laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait kejadian tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kemudian bersama Imigrasi Ngurah Rai langsung mengamankan CAP dan CM dari Denmark keturunan Iran.

"Dan kemudian yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Polresta Denpasar di satuan reserse kriminal yang kemarin kami sampaikan tadi bersama-sama dengan imigrasi di tanggal 27, hari Sabtu," jelas Bambang.

Polresta Denpasar kini telah menetapkan CAP sebagai tersangka atas tindakannya menunjukkan alat kelamin. Ia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah itu menegaskan saat ini baru CAP saja yang menjadi tersangka. CM masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.

"Untuk sementara ini si perempuan (yang menjadi tersangka) karena yang laki-laki pada saat itu menutup kan dan menyampaikan jangan melakukan itu. Sementara di laki-laki sebagai saksi dan yang perempuan CAP sebagai tersangka," tegas Bambang.

Berikut 10 berita terpopuler detikTravel, Selasa (6/6/2023):



Simak Video "Video: Viral Bule di Bali Buang Sampah Sembarangan, Dihukum Menyapu"

(pin/pin)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork