Bule Kanada Muhamed Reda akhirnya dideportasi. Sebagai imbas dia berulah di jalan raya dengan mengacung-acungkan pisau ke warga.
Warga negara (WN) Kanada itu akan diusir dari Bali setelah Polres Badung menyerahkan pria berusia 31 tahun tersebut kepada Imigrasi.
"Jika setelah konferensi pers (konpers) Polres (Badung) diserahkan ke Imigrasi (Reda) akan dideportasi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu seperti dikutip dari detikBali, Senin (12/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagipula, Reda juga telah melewati batas tinggal di Indonesia alias overstay. Izin tinggalnya habis kemarin.
"Izin tinggalnya (Reda) sudah habis tanggal 11 Juni 2023," kata Anggiat.
Aksi Reda yang membawa pisau di tengah lalu lalang orang di Seminyak, Badung, Bali, terekam kamera dan sempat viral di media sosial. Pria asal Kanada itu ditangkap polisi pada Sabtu malam (10/6) seusai videonya yang tengah mengacungkan pisau viral.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menyebut Reda melakukan aksi meresahkan itu setelah mabuk minuman beralkohol. Saat ini, polisi masih mendalami motif Reda membawa pisau tersebut.
"Terkait motif masih kami dalami. Sementara pengakuan pelaku pengaruh minuman keras, merasa takut dan saat itu (kejadian) mabuk," kata Teguh, Minggu (11/6).
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Tanduk Raksasa Ditemukan Warga Blora, Usianya Diperkirakan 200 Ribu Tahun