Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan tidak ada aturan terkait daerah beroperasinya ojek/taksi online maupun ojek/mobil pangkalan. Namun, dia berpendapat ojek/taksi online tidak dapat seenaknya melayani penumpang di seluruh jalanan di Pulau Dewata.
Koster menginginkan agar ada wilayah tertentu yang didominasi oleh ojek/mobil pangkalan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
"Pergub (peraturan gubernur) tidak ada yang mengatur tentang itu, tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur (wilayah operasional) antara yang online dengan yang konvensional (pangkalan)," kata Koster kepada detikBali, Rabu malam (21/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil sewaan pangkalan Kadek Eka P memeras wisatawan asal Singapura Calysta (27). Video pemerasan tersebut viral di media sosial.
Kadek Eka meminta uang pada Calysta sebesar Rp 150 ribu karena memilih naik taksi online. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu mengeklaim Desa Canggu, Badung, menaungi mobil sewaan pangkalan di sana.
Polres Badung menangkap Kadek Eka. Pria berusia 40 tahun itu menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa.
"Saya mohon maaf kepada masyarakat Bali. Apa yang saya lakukan, merusak citra pariwisata," tuturnya di Polres Badung, kemarin.
Artikel ini telah tayang di detikBali.
(sym/sym)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025