PT Angkasa Pura (AP) I mengalami kerugian hingga Rp 744 miliar pada 2022. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatatkan pemasukan paling rendah di antara bandara lain.
General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan menuturkan AP I merugi karena jumlah penumpang yang turun drastis sejak pandemi COVID-19. Menurutnya, pada 2019 AP I melayani 86 juta penumpang. Jumlah tersebut merosot sejak virus Corona mulai berkecamuk pada 2020.
"Nah 2021, penumpang kami (Bandara Ngurah Rai) hanya 3,7 juta. Bandara sepi," kata Handy seperti dikutip dari detikBali, Senin (26/6/2023) malam.
Ia menyebutkan Bandara I Gusti Ngurah Rai melayani 24 juta penumpang pada 2019 atau sebelum pandemi COVID-19.
Handy menegaskan kerugian sebesar Rp 744 miliar tersebut mencakup 15 bandara yang dinaungi AP I. Ia juga tak menampik Bandara I Gusti Ngurah Rai paling rugi dari bandara AP I lainnya.
"Bali menjadi bandara yang paling rugi, kami (pendapatan) paling rendah di Bandara AP I," kata Handy.
Di sisi lain, Handy menyebut lima bandara yang dinaungi AP I, seperti di Denpasar, Surabaya, Balikpapan, Jayapura, dan Makassar mengalami keuntungan pada 2022. Hanya saja, laba yang diperoleh tidak begitu besar. Terlebih, sepuluh bandara lainnya mengalami kerugian.
"Kalau untuk Bali itu sendiri di 2022, sudah tidak rugi. Tapi juga tidak (untung) tinggi. Secara keseluruhan AP I masih rugi, seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, AP I memohon keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar 20 persen kepada Pemkab Badung. Permohonan itu dikabulkan setelah menilai syarat yang diajukan Angkasa Pura I terpenuhi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini Sukarini menjelaskan AP I mengajukan pengurangan pajak di tahun berjalan, yakni 2023. "Keringanan pajak PBB 20 persen oleh AP sesuai hasil rapat kami dengan Ketua DPRD, Sekda, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Inspektorat. Pemerintah mengabulkan karena sudah memenuhi syarat," kata Sukarini.
Sukarini mengungkapkan syarat pengajuan pengurangan pajak PBB, antara lain wajib pajak mengalami kerugian, pailit, hingga terjadi bencana atau musibah. Menurutnya, AP I sudah memenuhi persyaratan tersebut sebagaimana tertera dalam surat audit keuangan yang dilampirkan kepada Pemkab Badung.
Selain itu, ia juga mencatat AP I tidak pernah menunggak PBB P2 tiap tahunnya.
"Sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). AP bayar pajak PBB-P2 Rp 31 miliar. Jadi setelah SPPT, wajib pajak mengajukan pengurangan. Jika memenuhi syarat, ya dikabulkan," ujar Sukarini.
Simak Video "Video: Puluhan Penerbangan di Ngurah Rai Batal Imbas Erupsi Lewotobi"
(fem/fem)