Pesawat asing berdomisili di Indonesia. Kata salah satu pemerhati penerbangan, aktivitas pelayanan rute domestik oleh pesawat asing itu bikin tekor negara. Cek aturannya.
Karena, seharusnya, pesawat yang beroperasi di dalam negeri atau kategori domestik dalam waktu lama haruslah beregistrasi PK. Dalam aturannya, jelas hal tersebut dilarang dan itu dimuat dalam Permenhub PM 35 tahun 2021.
"Peraturan perundang-undangan tentang pesawat registrasi asing sudah ada & sangat jelas. (Mereka) hanya boleh terbang dari luar negeri ke satu bandara internasional saja atau point-to-point, dan tidak untuk melayani route domestik," kata Alvin Lie kepada detikTravel, Senin (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut aturannya:
Pasal 62
Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat sertifikat standar angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Pasal 67
(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan dengan pesawat udara sipil asing wajib mendapat izin terbang (flight clearance), yang terdiri atas:
a. izin diplomatik (diplomatic clearance), dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri;
b. izin keamanan (security clearance), dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan
c. persetujuan terbang (flight approval), dari menteri... dan seterusnya.
Pasal 77
(1) Pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dilaksanakan tidak memerlukan persetujuan terbang (flight approval), dan wajib memiliki rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot... dan seterusnya
Pasal 82
(1) Setelah memiliki izin terbang (flight clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui bandar udara internasional
(2) Dalam keadaan tertentu, kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri sebagaimana pada ayat (1) dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandar udara di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penerbangan VVIP dan VIP;
b. penerbangan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. penerbangan untuk kepentinagn ekonomi nasional, bisnis dan investasi;
d. penerbangan untuk bantuan kemanusiaan;
e. penerbangan untuk mengangkut orang sakit (medical evacuation); atau
f. pendaratan dengan alasan teknis (technical landing);
(4) Kegiatan dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dokumen yang membuktikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sudah disampaikan pada saat awal pengajuan izin terbang (flight clearance); dan
b. pesawat udara sipil asing hanya diperbolehkan untuk mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya.
![]() |
Sebelumnya, seorang pemerhati penerbangan Indonesia mencuit tentang aktivitas pesawat dari luar negeri yang tinggal di Indonesia. Itu adalah sebuah kritikan karena tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam cuitannya itu, ia mengunggah pula bukti bahwa pesawat itu sedang parkir di sebuah apron dengan kaca kokpit ditutup. Adalah alvinlie21 yang memberi informasi publik ini karena ada pelanggaran di sana.
"Banyak pesawat beregistrasi T7 (San Marino) & N (USA) berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Alvin, dikutip Senin (3/7).
"Pesawat-pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia melanggar azas cabotage, merugikan pendapatan negara & cacat hukum," dia menambahkan.
"Seharusnya pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia)," kata dia lagi.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan