Turis Australia curhat harus membayar denda Rp 15 juta perkara paspor ketika hendak berlibur di Bali. Otoritas masih menyelidiki kebenaran hal tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan otoritas Bali termasuk imigrasi tengah mendalami dugaan pemerasan yang dialami turis Australia ini. Penyelidikan termasuk memeriksa CCTV Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali.
"Sedang dilakukan penyelidikan mendalam. Semua dilihat termasuk dengan CCTV yang ada di bandara. Untuk melihat real-nya wisatawan dari Australia itu betul-betul keadaannya atau ada oknum," kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga berharap penyelidikan segera menemukan titik terang. Pasalnya, isu yang bergulir ini dapat berpengaruh pada kepercayaan turis untuk datang ke Indonesia.
"Harus kita lakukan penyelidikan dulu. Seandainya ada masalah, kita berikan sanksi tegas," kata dia.
Imigrasi bantah soal pemerasan
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, membantah ada pemerasan pada turis Australia bernama Monique Sutherland tersebut. Anggiat mengatakan, petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tidak mengakui telah menerima uang Rp15,2 juta dari Sutherland.
Pemanggilan telah dilakukan oleh Anggiat kepada tiga petugas imigrasi yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka menepis tuduhan dari Sutherland soal menerima uang.
"Kita harus klarifikasi, kalau petugas imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan, kita bisa melihat CCTV-nya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya setelah keluar dari office, imigrasi menyerahkan ke airline. Kita tidak tahu itu, ini perlu kita pendalaman lagi," kata Anggiat saat ditemui di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7).
Dia menuturkan, keterangan yang diterima pihaknya baru dari petugas imigrasi, karena Monique Sutherland masih berusaha dihubungi untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini Kemenkumham Bali belum berhasil mengontak Sutherland.
"Itu juga versi petugas saya. Kita kan ingin komunikasi dengan yang bersangkutan supaya lebih objektif. Tapi sampai sekarang belum berhasil komunikasi dengan dia," kata dia.
Ia menerangkan, Monique Sutherland datang ke Bali bersama ibunya pada tanggal 5 Juni 2023 dengan menggunakan pesawat Batik Air OD178 dan sesampainya di Bali mengaku dikenai denda Rp 15 juta lebih oleh petugas imigrasi Bali, karena paspornya kotor.
"Dia bilang bahwa dia dikenai fee sebesar (AUD1.500). Kami sudah melakukan pendalaman (tapi) belum selesai. Tetapi informasi awal bahwa seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa," ujarnya.
"Alasan pemeriksaan, karena saat dia tiba, paspornya basah, mungkin terkena parfum atau apa. Sesuai dengan aturan internasional kita harus cari tahu," ujar dia.
Selain itu, saat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan kepada Monique Sutherland, ada dari pihak Airline Batik Air yang mendampinginya.
"Namun pada saat pemeriksaan ada dari airline yang mendampingi. Kemudian paspor di-stamp, boleh masuk ke Bali diserahkan ke airline. Airline yang berurusan dengan dia selanjutnya sampai ke Bea Cukai. Apa yang terjadi itu yang perlu kita dalami," kata Anggiat.
Ia juga menyatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi Monique Sutherland melalui akun Twitter-nya maupun media sosialnya yang lain. Kemenkumham Bali juga berupaya mengontak ibunda Sutherland dan belum menerima jawaban.
"Karena kami juga mau obyektif, siapa tahu dia ada informasi yang lain. Jadi, pendalaman masih dilakukan dan belum selesai. Sementara ini, petugas saya menjamin, bahkan mereka tanda tangan di atas materai, tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Namun pendalaman perlu se-obyektif mungkin, kita dalami," kata dia.
Sebelumnya, Monique Sutherland mengaku harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rpc15,2 juta, gara-gara paspornya kotor. Sutherland mengaku diancam akan dideportasi karena masuk ke Indonesia dengan paspor rusak.
Menurut Sutherland, para petugas itu menawarkan solusi agar tidak dideportasi dan tetap bisa berada di Bali, tapi syaratnya mesti membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.
Solusi itu ditolak oleh Sutherland, karena dia merasa paspornya tidak bermasalah, terbukti ketika digunakan saat berangkat dari Australia. Dia enggan membayar denda tersebut.
Petugas imigrasi juga diklaim tidak akan mengembalikan paspor ibunda Sutherland jika tidak mau membayar denda Rp15,2 juta tersebut. Akhirnya, terpaksa Sutherland membayar denda yang diminta oleh petugas imigrasi tersebut. Setelah membayar, ibu dan anak ini dikawal keluar bandara tanpa interogasi lebih lanjut.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit