Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat sebanyak 566 warga negara asing (WNA) yang ditolak menginjakkan kaki di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Januari hingga Juni 2023.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita mengungkapkan banyaknya WNA yang ditolak masuk Bali selama semester pertama 2023 ini disebabkan oleh berbagai hal. Rinciannya, WNA bersangkutan tidak memiliki visa RI atau dokumen perjalanan sebanyak 219 kasus, masa berlaku paspor lebih dari enam bulan (45), dicekal (5), pemberitahuan Interpol (16), terkait kasus pedofilia (4), dan alasan lainnya (277).
"(Alasan lainnya) itu seperti mabuk, paspor rusak, tidak mempunyai biaya hidup," kata Suhendra saat dihubungi detikBali, Sabtu (15/7/2023).
Suhendra juga mencontohkan kasus penolakan yang sering terjadi di Imigrasi Ngurah Rai, yakni WNA yang berangkat dari Indonesia menuju Inggris. Tetapi, WNA tersebut ditolak oleh Inggris dan dikembalikan ke Indonesia.
"Kami tolak kedatangan yang bersangkutan. Kami arahkan untuk berangkat ke negaranya. Ini contoh ya," ungkap Suhendra.
Sebagai informasi, Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melayani 9.743.788 penumpang pada periode Januari-Juni 2023. Rinciannya, 5.195.806 penumpang internasional dan 4.547.982 penumpang domestik.
Adapun, WNA asal Australia masih menjadi warga negara yang paling banyak datang ke Pulau Dewata pada Juni 2023. Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai, terdapat 124.260 WNA Australia datang melalui Bandara Ngurah Rai. Disusul WNA asal India sebanyak 52.424 orang Tiongkok 30.339 orang.
Artikel ini telah tayang di detikbali
Simak Video "Video: Bule yang Liburan ke Indonesia Bakal Bayar Pajak"
(sym/sym)