Tarif Masuk Turis Asing ke Bali Rp 150 Ribu Dievaluasi Tiap 3 Tahun

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tarif Masuk Turis Asing ke Bali Rp 150 Ribu Dievaluasi Tiap 3 Tahun

Weka Kanaka - detikTravel
Rabu, 19 Jul 2023 07:39 WIB
Sandiaga dan Tjok Bagus Pemanyun di The Weekly Brief with Sandiaga Uno.
Sandiaga Salahuddin Uno dan Tjok Bagus Pemayun. (Weka Kanaka/detikcom)
Jakarta -

Rencana tarif masuk untuk turis asing yang berkunjung ke Bali menjadi polemik. Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebut kebijakan itu bakal ditinjau berkala.

Wacana pungutan tarif masuk bagi turis asing yang berkunjung ke Bali muncul dari Gubernur Wayan Koster. Nominalnya, Rp 150 ribu atau sekitar USD 10.

Tarif masuk itu bakal digunakan untuk merawat alam dan sektor pariwisata Bali. Tetapi, Bali yang baru bangkit setelah terpuruk dari pandemi membuat rencana itu menjadi polemik. Sebagian mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemayun menjelaskan kebijakan itu juga ada di negara lain misalnya di Thailand. Selain itu, angka pungutan sebesar Rp 150 ribu ini juga bisa ditinjau secara berkala.

"Rp 150 ribu ini kan bisa juga kita evaluasi setiap tiga tahun. Itu baru usulan, ini kan masih dibahas, ada pertanyaan dari dewan, nanti kita bahas," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Bisa kita evaluasi, bisa saja terjadi inflasi yang sangat tinggi, nanti bisa kita naikkan. Tapi berupa Peraturan Gubernur, karena Peraturan Gubernur itu tiap tiga tahun bisa kita evaluasi," dia menambahkan.

Lagipula, Pemayun menyebut, tarif itu bukan kebijakan baru. Sebelumnya, Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait kontribusi wisatawan, namun secara sukarela.

"Seiring dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2023, di dalamnya ada amanah untuk dapat melakukan pemungutan wisatawan asing. Sebelumnya kami telah ada perda nomor 1 tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Tapi sifatnya sukarela. Sekarang wajib, draft sudah diusulkan ke DPRD," ujar Pemayun dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan bahwa biaya ini berbeda dengan pajak, melainkan untuk membuat wisata di Bali lebih berkelanjutan.

"Ini bukan tax, tapi untuk menjaga alam dan wisata Bali. Karena kita ketahui bersama Bali bisa begini kan karena masyarakat Bali juga menjaga," kata dia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menanggapi kebijakan ini sebagai langkah positif. Khususnya agar wisata Bali dapat terus terawat.

"Tujuannya adalah baik, agar wisatawan mancanegara yang hadir ke Bali total sekarang hampir 4,5 juta targetnya tahun ini. Dana yg dikumpulkan untuk alam konservasi, lingkungan, adat dan budaya," kata Sandiaga.




(wkn/fem)

Hide Ads