Banyak pendaki yang terluka bahkan tewas usai erupsi Gunung Marapi. Polda Sumatera Barat akan memanggil BKSDA terkait aturan pendakian ke gunung tersebut.
Dilaporkan detikSumut, Polda Sumbar akan memanggil petugas lapangan hingga pimpinan BKSDA Sumbar soal SOP pendakian Gunung Marapi. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pemanggilan dijadwalkan setelah proses evakuasi korban erupsi Gunung Merapi selesai dilakukan.
"Iyah akan dimintai keterangan (BKSDA Sumbar), karena berkaitan dengan jumlah korban yang berjatuhan. Selain itu penanggungjawab Marapi adalah BKSDA," kata Dwi pada detikSumut, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan, dalam pemanggilan itu pihaknya akan meminta keterangan dari penanggungjawab lapangan BKSDA Sumbar. Keterangan itu dibutuhkan agar diketahui SOP yang diterapkan BKSDA selama ini.
"Keterangan dari mereka ini untuk kita pastikan pendaki Marapi apakah sudah sesuai SOP atau tidak. Karena ini banyaknya korban jiwa berjatuhan. Kita kali ini memintai keterangan dulu," jelasnya.
"Keterangan pemanggilan itu dari petugas lapangan sampai penanggungjawab dari BKSDA sendiri. Jadi satu-satu akan kami panggil," sambungnya.
Sementara bila terbukti melakukan kelalaian, menurut Dwi penanggungjawab Gunung Marapi akan terkena Pasal 359 KUHP.
"Pasalnya ada, kalau terbukti mereka terancam Pasal 359 KUHP," tutupnya.
Sampai hari Rabu (6/12/2023) Tim DVI Polda Sumatera Barat telah menyelesaikan identifikasi seluruh jenazah korban letusan Gunung Marapi yang masuk ke Rumah Sakit Ahmad Mukhtar (RSAM) Bukittinggi. Sejauh ini, baru 22 jenazah yang diterima dari 23 orang yang diperkirakan jadi korban. Sebelumnya dilaporkan ada 75 orang pendaki yang terjebak di Gunung Marapi.
Berita ini sudah tayang di detikSumut.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol