Pelaku usaha merespon akan pajak 40 persen untuk layanan spa karena masuk ke dalam kategori hiburan. Mereka meminta waktu penerapan aturan itu.
Jadi, ada rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Para pemilik usaha masih keberatanuntuk menaikkan tarif layanan spa.
"Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu)," kata Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya kepada detikBali, Minggu (7/1/2024).
Menurutnya, para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil.
Rai menuturkan para pelaku usaha spa kaget dengan kenaikan pajak yang disebut tiba-tiba itu. Beberapa pelaku usaha dari Bali Spa And Wellness Asociation, berharap kenaikan PJBT itu diimplememtasikan secara bertahap.
"Bali Spa And Wellness Asociation sudah mengadu ke kami di PHRI. Kami kaget. Kalaupun ada kenaikan, (seharusnya) bertahap. Misalnya, naik 20 persen. Nah, ini langsung 40 persen," kata Rai.
Baca juga: Dispar Bali Heran Spa Mau Dipajaki 40 Persen |
Aturan ini salah satunya diterapkan di Kabupaten Badung. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, spa dikategorikan sebagai jenis pajak kesenian dan hiburan.
Dalam aturan tersebut, pajak hiburan masuk dalam klasifikasi objek pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) bersama pajak jasa perhotelan, makanan-minuman, listrik, dan parkir.
Pemerintah, kata Rai, seharusnya tidak begitu saja mengkategorikan semua tempat spa sebagai hiburan. Menurutnya, ada tempat spa di Bali yang seharusnya dianggap sebagai tempat kebugaran.
Alasan lain, Rai menilai kenaikan pajak tersebut tentu akan berdampak pada keuntungan yang didapat para pelaku usahanya. Ia melihat banyak orang Bali menggelontorkan modal yang tidak sedikit saat memulai usaha spa. Ia khawatir kenaikan tarif layanan spa akan menurunkan minat para pelanggan untuk datang ke tempat spa.
"Spa di luar dengan di Bali itu beda. Kalau spa di sini itu kebugaran. Karaoke dan diskotek itu hiburan. Karena, kalau spa itu tenaga profesional. Dengan kenaikan 40 persen itu, membunuh UMKM (spa) yang notabene dijalankan orang lokal," beber Rai.
Artikel selengkapnya di detikBali
Simak Video "Video: Polisi Ungkap Ledakan di Bulungan Bukan Bom tapi Tabung Gas 50 Kg"
(msl/msl)