Pajak Pariwisata Jadi 40 Persen, Hipmi Bali: Harusnya Diringankan Habis Pandemi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pajak Pariwisata Jadi 40 Persen, Hipmi Bali: Harusnya Diringankan Habis Pandemi

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 15 Jan 2024 07:40 WIB
Ilustrasi spa di Bali. (Freepik)
Ilustrasi spa di Bali. (Freepik)
Jakarta -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali heran dengan kenaikan pajak pariwisata menjadi 40 persen. Padahal, sektor itu belum pulih sepenuhnya karena terdampak pandemi COVID-19.

"Kebijakan itu bukanlah alternatif yang tepat. Harusnya ada keringanan pajak dan peningkatan belanja pemerintah," kata Bendahara Umum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih seperti dikutip dari detikBali.

Menurut Pratiksa keringanan pajak itu diperlukan karena pariwisata Bali juga bersaing dengan negara di kawasan Asia Tenggara, di antaranya Thailand yang juga merebut hati wisatawan setelah sektor pariwisata mulai membaik. Saat ini, Thailand malah menurunkan pajak pariwisata hingga lima persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, wisatawan mancanegara juga harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp150 ribu per orang atau setara 10 dolar AS pada 14 Februari 2024.

Pengusaha muda yang mengelola lini bisnis minuman anggur, kuliner dan periklanan itu menambahkan kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata khususnya UMKM.

ADVERTISEMENT

Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan wisata di kawasan Bali Selatan.

"Satu hal yang harus digarisbawahi, Bali ini bukan kelebihan pariwisata karena hotel-hotel di Bali Utara misalnya hanya terisi sekitar 50 persen, pemerataan ekonomi jadi terhambat," kata dia.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

UU itu menjadi acuan kabupaten dan kota di tanah air membuat peraturan daerah salah satunya di Kabupaten Badung, Bali yang menaikkan tarif pajak itu menjadi sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.




(fem/fem)

Hide Ads