Irfan menyebut aturan itu merujuk kepada panduan dari The International Air Transport Association (IATA) atau asosiasi transportasi udara internasional dan peraturan dari dalam negeri. Ada poin-poin tertentu yang menyebutkan barang-barang yang bisa dibawa ke kabin.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait ketentuan bagasi, yakni penggunaan smart luggage atau jenis koper bertenaga baterai di dalam penerbangan, ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin mengacu pada aturan keselamatan penerbangan. Itu ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal, dan kapasitas baterai lithium, serta spesifikasi lainnya dari cabin baggage yang tertuang pada kebijakan IATA maupun regulasi terkait di dalam negeri," kata Irfan dalam keterangan kepada media dan dikutip Jumat (19/1/2024).
Sesuai dengan kebijakan tersebut, kata Irfan, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Dimensi paling besar koper yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm) dan kapasitas baterai tidak lebih dari 100 Wh.
Selain itu, kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery. Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk dibawa ke kabin.
"Untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai," ujar Irfan.
"Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat," kata dia.
Irfan mengatakan akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan untuk memastikan pelaksanaan keselamatan dalam penggunaan koper pintar. Kebijakan itu harus sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight.
"Upaya edukasi terhadap penumpang juga terus kami optimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan. Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," ujar Irfan.
"Lebih lanjut, kami juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga sejalan dengan komitmen kami mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama penerbangan," kata dia.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Sound Horeg Guncang Karnaval Urek Urek Malang