Mengutip situs Kemenparekraf, beberapa bulan lalu, Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) telah disahkan. Itu artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar USD 10, atau setara dengan Rp 150.000. Peraturan ini didasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Perlu dipahami, penarikan biaya retribusi tersebut bukanlah hal baru di Bali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Hanya saja, aturan yang berlaku tersebut menyebutkan jika kontribusi yang harus dibayarkan bersifat sukarela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Untuk saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.
Disahkannya biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir jika biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali. Namun pemerintah mengatakan asalkan diterapkan dengan baik dan benar, pungutan tersebut tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing yang datang ke Bali.
Terlebih lagi, penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol