Pungutan Wisman Rp 150 Ribu Berlaku, Masalah Sampah di Bali Dituntaskan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pungutan Wisman Rp 150 Ribu Berlaku, Masalah Sampah di Bali Dituntaskan

Antara - detikTravel
Rabu, 14 Feb 2024 18:35 WIB
Pantai Watu Klotok di Klungkung, Bali, dipenuhi sampah.
Pantai Watu Klotok di Klungkung, Bali, dipenuhi sampah. (Foto: Putu Krista/detikBali)
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya akan memprioritaskan penanganan sampah di provinsi itu dari hasil pungutan wisman sebesar Rp 150 ribu per orang yang berlaku mulai 14 Februari 2024.

"Kita tuntaskan semua persoalan sampah yang ada di Bali," ujar Sang Made di sela-sela pemantauan ke TPS 026 Banjar Tunjung Sari, Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/2/2024).

Terkait kabupaten/kota di Bali yang akan menjadi prioritas, Sang Made menyebut semuanya akan menjadi prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Astungkara (atas izin Tuhan) wisatawan begitu antusias, bahkan sebelum ke Bali sudah memenuhi kewajibannya. Tadi, dilaporkan sudah lebih dari 12 ribu wisatawan asing yang membayar pungutan. Luar biasa antusiasnya," ujarnya.

Dalam kesempatan pemantauan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Bali itu, ia kembali menegaskan bahwa pungutan wisman akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya dan alam Bali.

ADVERTISEMENT

"Wisatawan antusias dengan pungutan ini, tidak keberatan dengan pungutan ini dan bahkan, merasa senang," ucapnya.

Menurut Sang Made, kekuatan pariwisata Bali ada pada budaya dan masyarakatnya. "Ini harus kita jaga, dari dana (pungutan wisman) ini kita ambil," ucapnya.

Mengenai pembayaran pungutan wisman, Sang Made mengemukakan ada tiga cara, yakni membayar melalui aplikasi sebelum masuk ke Bali, di bandara, dan terakhir bisa di hotel atau destinasi wisata.

"Kalau di bandara, wisatawan asing akan merasa tidak nyaman, sudah ngantre VOA, antre Imigrasi, kemudian Bea Cukai, dan bayar pungutan, itu bisa berapa jam setelah perjalanan jauh, jet lag lagi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengatakan telah disiagakan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode.

Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Ia menambahkan apabila wisatawan asing yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, maka mereka dapat memindai di perhotelan, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

"Kami tidak ingin membuat tambahan antrean sehingga kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ucapnya.

Tjok Bagus bersama tim telah menyambut wisatawan mancanegara yang datang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu, pada pukul 00.00 Wita.

Selanjutnya Tujuan Penerapan Pungutan Wisman

Mengutip situs Kemenparekraf, beberapa bulan lalu, Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) telah disahkan. Itu artinya, seluruh turis asing yang masuk ke Bali wajib membayar biaya retribusi sebesar USD 10, atau setara dengan Rp 150.000. Peraturan ini didasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Perlu dipahami, penarikan biaya retribusi tersebut bukanlah hal baru di Bali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kontribusi wisatawan. Hanya saja, aturan yang berlaku tersebut menyebutkan jika kontribusi yang harus dibayarkan bersifat sukarela.

Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Untuk saat ini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.

Disahkannya biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir jika biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali. Namun pemerintah mengatakan asalkan diterapkan dengan baik dan benar, pungutan tersebut tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing yang datang ke Bali.

Terlebih lagi, penarikan biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.


Hide Ads