Gaduh 'Orang Dalam' PPIU Bermain-main Muluskan Umrah Backpacker

Weka Kanaka - detikTravel
Selasa, 20 Feb 2024 14:05 WIB
Ilustrasi jemaah di Masjidil Haram (Wahyu Putro Arinto/Media Center Haji (MCH) 2023)
Jakarta -

Umrah backpacker atau umrah mandiri tetap marak kendati dilarang. Kementerian Agama serta asosiasi penyelenggara umrah dan haji menduga ada 'orang dalam' dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengambil bagian.

Kementerian Agama (Kemenag) melarang umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menyebut umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tepatnya pada Pasal 86, dibahas perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU.

Tertuang di situs Kemenag, umrah mandiri adalah keinginan jemaah melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan bujet hemat dan bekal yang minim.

Jaja justru menduga ada oknum PPIU yang memuluskan umrah mandiri dan umrah backpacker. Jika terbukti oknum tersebut terlibat, Kemenag akan memberikan saksi secara tegas sampai mencabut izin.

"Dan, jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," kata Jaja.

Sekjen DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Faried Aljawi, juga memiliki dugaan yang sama.

"Yang dikatakan Pak Direktur ada peran PPIU benar, karena tidak bisa visa keluar tanpa melalui penyelenggara resmi. Kalau mereka sudah memiliki visa, ya dia tinggal ambil hotel sendiri bisa, ambil pesawat sendiri bisa, sehingga berangkat," kata Faried saat dihubungi detikTravel, Senin (19/2/2024).

Faried juga setuju bahwa oknum PPIU yang campur tangan dalam keberangkatan umrah backpacker dan mandiri harus diberi peringatan dan ditindak. Itu karena hal tersebut telah melanggar peraturan umrah di Indonesia.

"Dikasih peringatan, memang sesuai dengan ketentuan, harus dikasih peringatan karena ini melanggar ketentuan, melanggar undang-undang, bukan kita membatasi. Kalau berbicara backpacker, itu hanya istilah saja, umrah yang lebih murah. Biaya yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan yang dikeluarkan oleh travel-travel," katanya.

"Kalau nggak ada dasar undang-undang itu, semua orang bisa melaksanakan umrah ya boleh-boleh saja. Karena pemerintah mengatur, maka ya kita ikuti aturan pemerintah. Tentu yang dibuat pemerintah ada manfaatnya," dia menambahkan.



Simak Video "Video: Momen Khusyuk Jemaah Aida Tourindo Jalani Umrah di Makkah"

(wkn/fem)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork