Hawaii berkaca dari pengalaman pahit yang menimpanya. Hawaii akan segera menerbitkan pajak iklim untuk turis.
Dilansir dari Daily Mail pada Rabu (21/2), Gubernur Josh Green memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan mengenakan biaya tetap pada saat turis check in hotel atau akomodasi liburan lainnya. Biaya itu disebut pajak iklim dengan tarif USD 25 per orang atau sekitar 39 ribuan.
Biaya ini diproyeksi mendulang cuan sekitar USD 68 juta per tahun atau sekitar Rp 1 miliar. Dana itu akan digunakan untuk perlindungan pantai dan mencegah kebakaran hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah harga yang sangat kecil yang harus dibayar untuk melestarikan surga," kata Green pada Wall Street Journal.
Para pendukung pajak iklim mengatakan pajak itu diperlukan untuk menutupi kerusakan yang ditimbulkan oleh pengunjung terhadap ekosistem yang rapuh di negara itu.
Sayangnya, pelaku bisnis perhotelan dan pihak lain yang bergantungan pada pariwisata mengatakan tarif baru itu berpotensi bikin pengunjung berpikir dua kali untuk liburan ke Hawaii.
RUU tersebut, HB2406, sedang diproses melalui komite di badan legislatif negara bagian. Namun, tak ada kepastian bahwa undang-undang itu akan lolos ke sisi legislatif. Tahun lalu, usulan serupa telah gagal.
Para legislator juga mempertimbangkan langkah alternatif untuk menaikkan pajak hotel di negara bagian tersebut. Pajak hote adalah salah satu pajak tertinggi di Hawaii.
Hawaii bukan satu-satunya tempat wisata yang mempertimbangkan langkah alternatif untuk mengenakan biaya iklim. Selandia Baru, Yunani hingga Bali mulai mengenakan pajak turis untuk proyek konservasi dan infrastruktur.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol