Pasca Pintu Pesawat Alaska Copot, 3 Penumpang Tuntut Maskapai Rp 15,7 Triliun

Syanti Mustika - detikTravel
Senin, 04 Mar 2024 19:35 WIB
Penampakan jendela pesawat Boeing 737 Max 9 yang copot saat terbang (Instagram/@strawberrvy via REUTERS)
Jakarta -

Tiga orang penumpang Alaska Airlines, yang terbang saat pintu keluar pesawat copot menuntut maskapai dan Boeing ke pengadilan. Mereka mengalami trauma akibat insiden ini.

Diberitakan CBS News, Senin (4/3/2024) pengaduan diajukan pada 20 Februari di Multnomah County, Oregon, atas nama Kyle Rinker, Amanda Strickland dan Kevin Kwok. Tiga orang ini berada di dalam pesawat Alaska Flight 1282 ketika pintu terlepas dari pesawat beberapa menit setelah perjalanan terjadwal dari Portland ke Ontario, California, pada awal Januari.

"Sebagai akibat langsung dari kegagalan pesawat Boeing yang mengerikan dan mengancam kematian, Tuan Kwok, Tuan Rinker, dan Nona Strickland menderita cedera mental, emosional, dan psikologis yang parah, termasuk stres pasca-trauma, dan cedera fisik,," tulis gugatan tersebut.

Jonathan W Johnson, LLC, sebuah firma hukum penerbangan yang berbasis di Atlanta yang mengajukan pengaduan atas nama Kwok, Rinker dan Strickland, mengatakan dalam rilisnya, mereka berharap untuk meminta pertanggungjawaban Boeing atas kelalaiannya yang telah menyebabkan kepanikan dan ketakutan yang ekstrim dan stres pasca-trauma.

Mereka menyebut ledakan pada penerbangan 1282 sebagai 'insiden yang dapat dicegah' yang tidak hanya mengancam nyawa penumpang dan awak pesawat tersebut, namun juga pesawat lain yang diproduksi oleh Boeing.

Alaska Airlines Flight 1282 lepas landas dari Bandara Internasional Portland sebelum jam 5 sore di tanggal 5 Januari. Baru saja lepas landas, pesawat kembali dengan lubang menganga, dimana pintu pesawatnya lepas di udara.

Saat itu terlihat lubang menganga di bagian samping pesawat yang membawa 174 penumpang dan enam awak. Meski pesawat mendarat dengan selamat kembali di Portland, beberapa penumpang mengalami luka ringan dan kehilangan ponsel serta barang-barang pribadi lainnya yang tersedot keluar dari lubang pesawat.

Boeing menghadapi gugatan class action lain yang diajukan oleh para penumpang penerbangan Alaska Airlines. Namun, Alaska Airlines belum disebutkan sebagai tergugat dalam gugatan baru itu.

CBS News menghubungi Boeing dan Alaska Airlines untuk mengomentari gugatan terbaru senilai $1 miliar (Rp 15,7 triliun) ini. Maskapai tersebut mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar. Begitu juga dengan Boeing yang mengatakan tidak punya apa pun untuk ditambahkan.



Simak Video "Video Kecelakaan Pesawat Paling Fatal dalam 1 Dekade Terakhir, Ada dari RI"

(sym/sym)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork