Tak Cuma yang Biasa dan Elektronik, Imigrasi Juga Terbitkan Paspor Polikarbonat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tak Cuma yang Biasa dan Elektronik, Imigrasi Juga Terbitkan Paspor Polikarbonat

Femi Diah - detikTravel
Jumat, 15 Mar 2024 15:05 WIB
Paspor Polikarbonat di bawah sinar UV
Paspor Polikarbonat di bawah sinar UV (Instagram @imigrasi.soekarnohatta)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi tidak hanya menawarkan dua pilihan paspor. Kini, disediakan tiga macam paspor.

Paspor itu adalah paspor biasa, paspor elektronik, dan yang terbaru adalah paspor elektronik polikarbonat. Paspor elektronik polikarbonat disebut-sebut memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan. Tetapi, kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Imigrasi Jakarta Pusat. Dhany mengapresiasi jajaran Imigrasi Jakarta Pusat atas inovasi yang luar biasa serta menghimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Penggantian paspor ternyata sangat mudah sekali. Dan ini merupakan launching pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standard internasional," kata Dhany dalam rilis Dirjen Imigrasi kepada detikTravel, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENT

Masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Biaya Bikin Paspor Elektronik Polikarbonat

Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp 650.000. Adapun bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000.

"Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat," kata Wahyu Hidayat, kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Wahyu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspornya dengan baik karena paspor merupakan
identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut: biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000, biaya beban paspor rusak adalah Rp 500.000, kemudian biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0.




(fem/fem)

Hide Ads