Jelang musim mudik hingga balik Lebaran 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat memetakan rekayasa lalu lintas di ruas tol Jawa Barat. Bagi warga yang mudik, simak rekayasa arus berikut.
Khusus di ruas jalan tol wilayah Jabar, sejumlah skenario disiapkan mulai dari contraflow hingga one way untuk memperlancar laju kendaraan.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memaparkan, wilayah Jawa Barat memiliki 4 ruas tol Trans Jawa yang akan dilalui para pemudik mulai dari Jakarta-Cikampek atau Japek, Cipali, Palikanci dan Pejagan. Tapi kendalanya, dari Tol Japek menuju Pejagan itu mengalami penyempitan lajur yang bakal menjadi kendala di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa potensi perlambatan yang akan terjadi berdasarkan pengalaman yang kita lakukan sebelumnya. Di Japek itu kita punya 5 lajur plus 1 bahu jalan. Sementara di Cipali, kita punya 3 lajur plus 1 bahu jalan, itu pun sampai KM 87. Terus dari KM 87 sampai KM 236, kita hanya punya 2 lajur plus 1 bahu jalan," katanya, Rabu (27/3/2024).
"Dengan peningkatan kendaraan cukup tinggi dari arah barat (Jakarta), ini pasti akan terjadi perlambatan di wilayah Cipali sampai Pejagan karena ada selisih ruas jalan," ungkapnya menambahkan.
Rekayasa lalu lintas pertama yang akan dilakukan yaitu contraflow di Tol Japek. Tol ini kata Wibowo, tidak menerapkan one way pada Lebaran 2024 untuk memberikan kesempatan masyarakat dari Bandung yang ingin menuju Jakarta supaya tidak terganggu perjalannya.
"Tahun 2022 ini terjadi permasalahan. Karena saat itu (Tol Japek) di-one way, sehingga kendaraan dari arah Purbaleunyi dia enggak bisa lewat menuju Jakarta," ungkapnya.
"Sehingga kebijakan di tahun lalu dan sekarang, khusus rekayasa lalu lintas di Japek hanya contraflow untuk memberikan kesempatan masyarakat dari Bandung masih bisa ke Jakarta. Nanti, minimal kita siapkan 2 lajur untuk masyarakat yang dari Bandung tersebut," tuturnya menambahkan.
Kemudian, untuk rekayasa one way, rencananya akan dimulai dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 236 Tol Pejagan. Sebagai antisipasi, Ditlantas pun nantinya akan menyeimbangkan volume kendaraan yang melintas dari jalur normal maupun dari jalur one way tersebut.
"Saat one way diberlakukan, kita akan laksanakan balancing agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di salah satu lajur. Karena tahun 2022, itu banyak kendaraan yang mencoba untuk mendobrak di tengah tol, karena flow atau arus di jalur A normal dengan jalur one way ini enggak seimbang, berat sebelah," katanya.
Rencananya, exit tol dan rest area yang berada di jalur one way, akan difungsionalisasikan selama rekayasa ini dilaksanakan. Menurut Wibowo, kebijakan ini diterapkan supaya pemudik tidak perlu repot-repot lagi kembali ke jalur normal jika hendak beristirahat maupun keluar dari tol.
"Saat one way panjang kita akan fungsionalkan seluruhnya, rest area dan exit tol. Yang tadinya exit tol itu untuk masuk, nanti bisa untuk pintu keluar. Termasuk rest area di jalur one way ini bisa digunakan. Sehingga bagi masyrakat yang akan keluar, tidak perlu lagi kembali ke jalur normal, sehingga akan terjadi crossing dan ini berbahaya," ucapnya.
Selanjutnya, rekayasa yang akan diberlakukan yaitu contraflow imbangan di sejumlah titik ruas tol di Jabar. Wibowo mengatakan, jika Cipali belum memberlakukan one way, maka contraflow akan dijalankan di KM 117-131 untuk menghindari perlambatan kendaraan di rest area KM 130.
"Plus, satu lagi kita akan lakukan contraflow di KM 147-169, untuk menghindari perlambatan di rest area KM 166. (Rest area) KM 166 ini jadi salah satu rest area favorit karena Cisumdawu sudah dioperasionalkan 2 arah," ujarnya.
"KM 152 ini menjadi titik temu antara Cipali dengan Cisumdawu. Dan rest area pertama di Cipali itu di KM 166. Sehingga, contraflow tadi guna menghindari perlambatan bottle neck, kita laksanakan contraflow imbangan," katanya menambahkan.
_____________
Baca artikel selengkapnya di detikJabar
(wkn/wkn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum