Menhub Soal Balon Udara Liar Saat Lebaran: Ngeyel Pidanakan!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Menhub Soal Balon Udara Liar Saat Lebaran: Ngeyel Pidanakan!

Afzal Nur Iman - detikTravel
Minggu, 31 Mar 2024 23:03 WIB
Balon udara yang akan diterbangkan dengan petasan di Pekalongan. Foto diunggah Minggu (1/5/2023).
Ilustrasi, balon udara liar (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Jakarta -

Menhub Budi Karya Sumadi geram dengan penerbangan balon liar yang berdalih tradisi. Ia meminta petugas kepolisian untuk menindak tegas bila ada yang membandel.

Ia menegaskannya dalam rapat koordinasi persiapan musim mudik Lebaran 2024 di Semarang. Dia meminta para kapolres se-Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap warga yang menerbangkan balon udara secara liar.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang. Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan Sekda Jateng Sumarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara khusus untuk Jawa Tengah memang saya pikir persiapan kalau di lalu lintas praktis tak ada isu serius karena persiapannya baik, tapi saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jawa Tengah berkaitan dengan balon udara," kata Budi Karya di Mapolda Jateng, Semarang, Minggu (31/3/2024).

Budi Karya Sumadi mendapat informasi penerbangan balon udara masih terjadi di kampung-kampung. Oleh karena itu, Budi mengingatkan sudah ada aturan tegas mengenai penerbangan balon udara.

ADVERTISEMENT

"Balon udara Pemerintah Kota Pekalongan dan Wonosobo sudah tidak melaksanakan tapi menurut informasi Pak Kapolda masih banyak yang di kampung-kampung. Oleh karenannya sampaikan kepada masyarakat apabila dia tidak melakukan kegiatan di luar titik tersebut maka itu pidana, bisa ditahan," jelasnya.

Budi sudah meminta kepada para kapolres agar melakukan imbauan-imbauan dan penegakan hukum. Artinya, jika ada warga yang masih menerbangkan balon udara secara liar saat Lebaran akan bisa ditindak.

"Kami sudah minta kepada Kapolres untuk melakukan law enforcement, penginformasian, dan law enforcement. Jadi sekarang disampaikan tapi kalau nanti kejadian, mereka itu harus mempertanggungjawabkan secara pidana," tambahnya.

Baca artikel selengkapnya di detikJateng




(msl/msl)

Hide Ads