Waduh, Wanita Diam-diam Menghisap Vape di Pesawat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Waduh, Wanita Diam-diam Menghisap Vape di Pesawat

Weka Kanaka - detikTravel
Rabu, 17 Apr 2024 17:33 WIB
Penumpang wanita ketahuan nge-vape di pesawat.
Penumpang wanita ketahuan nge-vape di pesawat. (Istimewa)
Jakarta -

Penumpang wanita tepergok menghisap rokok elektrik atau nge-vape di dalam penerbangan. Menghisap di balik masker, dia terancam hukuman penjara.

Melansir Chiang Rai Times, Rabu (17/4/2024), otoritas Bandara Chiang Rai Mae Fah Luang melaporkan telah mengidentifikasi penumpang wanita yang menghisap rokok elektrik pada Minggu (7/4/2024).

Petugas bandara Chiang Rai menyatakan bahwa wanita tersebut akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Produk Tembakau, dan Undang-Undang Pelanggaran Tertentu terhadap Navigasi Udara setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Bandara Chiang Rai, Somchanok Tiamtiab-Rat, menginstruksikan maskapai untuk menghubungi penumpang wanita tersebut agar mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Kejadian itu diunggah oleh akun Red Skull X yang memiliki 620 ribu pengikut. Terlihat penumpang wanita berbaju pink diam-diam menghisap vape di balik maskernya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak yakin bagaimana dia bisa melewati pos pemeriksaan keamanan bandara," tulis orang yang mengambil video tersebut.

Menurut Somchanok, petugas bandara melakukan pemeriksaan secara fisik dan elektronik terhadap setiap penumpang. Namun, rokok elektrik bisa saja terlewatkan karena corongnya biasanya terbuat dari plastik yang tidak terdeteksi oleh sinar X.

Ia melanjutkan, bahwa komponen vaping, cairan elektrik, dan vape sekali pakai semuanya dilarang di pesawat mana pun di Thailand. Jika ditemukan, barang itu akan disita petugas.

Hukum Vaping di Thailand

Adapun Thailand memiliki hukum vaping yang ketat. Mengimpor dan menjual perangkat vape dan cairan elektrik dilarang dan dapat mengakibatkan hukuman penjara. Pembatasan ini berlaku untuk semua produk vaping, termasuk yang bebas nikotin.

Untuk traveler yang kedapatan nge-vape di tempat umum dapat terkena denda hingga USD 600 atau sekitar Rp 9,7 juta. Sedangkan pelanggaran terkait vaping komersial seperti toko vape akan dikenakan denda yang lebih besar.

Menurut laporan, petugas melakukan penggerebekan rutin terhadap bisnis dan dapat melakukan pembelian secara diam-diam untuk menangkap pelanggar.

Pemerintah Thailand melarang vaping karena kekhawatiran akan bahaya kesehatan yang tidak diketahui dan kurangnya langkah-langkah keamanan. Para pejabat mengklaim bahwa vaping dapat meningkatkan tingkat merokok, terutama di kalangan anak muda. Para kritikus berpendapat bahwa peraturan tersebut menghalangi perokok untuk memiliki pilihan yang lebih aman.




(wkn/fem)

Hide Ads