Mulanya 1 hektare ladang ganja dan 2 tersangka
Sebelumnya, KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi mengungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," imbuh Supardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi menuturkan petugas ketika sampai di lokasi mengetahui adanya bekas ladang ganja yang diduga sudah dipanen. Hal itu dikenali dari tanaman ganja yang ditemukan bekasnya di lokasi.
"Saat di lokasi, kita temukan ada bekas tanaman ganja habis dipanen dan dibakar. Untuk luasnya kurang lebih satu hektare di lereng Gunung Semeru itu," tuturnya.
Dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol