Turis Swiss Ditendang karena Overstay 275 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis Swiss Ditendang karena Overstay 275 Hari

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Minggu, 10 Nov 2024 18:03 WIB
Sejumlah wisatawan mancanegara berjalan menyusuri persawahan saat berkunjung di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, Bali, Sabtu (3/8/2024). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat hasil perkembangan pariwisata terkait jumlah kunjungan wisman ke Bali saat ini melebihi situasi sebelum COVID-19 yakni Januari-Juni 2024 kunjungan wisman sebanyak 2.911.155 orang, jumlah tersebut lebih tinggi dibanding Januari-Juni 2019 sebanyak 2.855.782 orang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi, turis asing di Bali (Nyoman Hendra Wibowo/Antara)
Jakarta -

Turis asal Swiss ini begitu betah tinggal di Indonesia. Ia overstay ratusan hari hingga akhirnya ditendang pihak berwenang.

Dalam siaran resmi Imigrasi, Minggu (10/11/2024), seorang WNA asal Swiss berinisial HED terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023.

Ia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara" yang dilaksanakan pada 7 September 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa vila di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024 atau overstay 275 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia," kaya Hendra.

"Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan," ungkap Hendra.

Dideportasi

HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih
dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar-Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss.

"Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," kata dia.

"Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733", tegas Hendra.




(msl/fem)

Hide Ads