Viral Pulau di Kepri Dijual Rp 12 M, Badan Perbatasan Membantah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Viral Pulau di Kepri Dijual Rp 12 M, Badan Perbatasan Membantah

CNN Indonesia - detikTravel
Jumat, 22 Nov 2024 14:31 WIB
Sejumlah wisatawan mancanegara penumpang kapal pesiar MS Azamara Onward melihat suvenir yang dijual pelaku usaha kreatif di Dermaga CT-3 BPKS, Kota Sabang, Aceh, Selasa (9/4/2024). Kapal pesiar MS Azamara Onward mengangkut sebanyak 511 wisatawan dari berbagai negara untuk melakukan tur wisata ke Pulau Weh Sabang dengan mengunjungi sejumlah destinasi wisata jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, dan kunjungan ini diharapkan berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga. ANTARA FOTO/Khalis Surry/pras.
Ilustrasi pulau-pulau terluar Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry)
Jakarta -

Belakangan viral sebuah pulau kecil dijual seharga Rp 12 miliar. Namun, kini pemerintah telah membantahnya.

Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau, Dolli Boniara menyebut Pulau Kerengga di Selat Malaka dijual dengan harga Rp 12 miliar, viral di media sosial bukanlah pulau yang ada di wilayah provinsi itu.

Menurutnya pulau yang disebut-sebut digunakan sebagai fasilitas pengisian bahan bakar posisinya sangat strategis berada di Johor Malaysia dan bukan berada di daerah Kepulauan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara, informasi yang saya dapat kemungkinan berada di Johor atau Trengganu Malaysia, kalau di perairan kita saya belum ada informasinya," kata Dolli Boniara dihubungi CNNIndonesia.com. Jum'at (22/11) pagi.

Dia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.408 Pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran, Singapura, hingga Vietnam di Laut China Selatan. Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Kepulauan Riau dengan kondisi geografis 96 persen lautan dan 4 persen daratan.

ADVERTISEMENT

"Ada 2.408 Pulau yang berbatas langsung dengan negara tetangga baik penghuni maupun tidak," ujarnya.

Dia menambahkan, dasar hukum tentang Pulau terluar dan terdepan di Indonesia, sudah diatur dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang menyatakan Indonesia diproklamasikan sebagai negara kepulauan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982).

Dolli menerangkan Indonesia mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara kepulauan. Konvensi itu menetapkan lebar laut teritorial menjadi 12 mil laut dari garis pangkal kepulauan.




(msl/msl)

Hide Ads