Polisi Gerebek Tempat Karaoke yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Polisi Gerebek Tempat Karaoke yang Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Muhammad Lugas Pribady - detikTravel
Jumat, 13 Des 2024 13:05 WIB
Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi. (Getty Images/CreativaImages)
Jakarta -

Operasi gabungan yang dipimpin oleh Divisi Anti-Perdagangan Manusia (BKT) dan Kepolisian Pattaya menggerebek sebuah bar karaoke di Soi Khophai 2, Pattaya. Tempat karaoke itu melanggar aturan.

Mengutip Pattaya Mail, Jumat (13/12/2024) penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis. Bar karaoke itu terindikasi mempekerjakan tenaga asing ilegal.

Selain itu, menurut laporannya terdapat indikasi bisnis yang beroperasi di luar jam kerja yang sah, serta adanya orang-orang dengan latar belakang kriminal dan kemungkinan hubungan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penggerebekan itu petugas gabungan menargetkan empat tempat karaoke, yaitu Karaoke Route 66, Karaoke Num, Karaoke Happy Time, dan Karaoke Unis. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati bahwa tiga tempat karaoke beroperasi dengan sah tanpa pelanggaran.

Namun di Karaoke Num, petugas menemukan bahwa tempat tersebut masih beroperasi dan terdapat beberapa temuan yang mencurigakan. Di antaranya, terdapat empat anak di bawah umur di dalam tempat tersebut, salah satunya masih baru berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Kemudian, polisi juga menemukan sembilan pekerja asing asal Laos dan Myanmar yang bekerja sebagai pelayan minuman. Tes urine dilakukan kepada pekerja dan pelanggan, dan ditemukan bahwa delapan orang memiliki urine yang berwarna ungu, yang menunjukkan kemungkinan penggunaan narkoba.

Meskipun dilakukan penggeledahan menyeluruh, tidak ditemukan zat ilegal lainnya. Pihak berwenang kemudian menangkap manajer bar tersebut dan menjeratnya dengan beberapa tuduhan.

Aturan yang telah dilanggar oleh pengelola tempat tersebut adalah mengoperasikan usaha tanpa izin, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan membiarkan anak di bawah umur masuk ke dalam tempat tersebut.

Orang-orang yang terkait dengan surat perintah penangkapan dalam kasus ini juga ditahan dan diserahkan ke Kepolisian Pattaya untuk proses hukum lebih lanjut.




(upd/fem)

Hide Ads