Curi Motor Warga Nusa Penida, Bule Prancis Dijebloskan ke Penjara

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Curi Motor Warga Nusa Penida, Bule Prancis Dijebloskan ke Penjara

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikTravel
Selasa, 04 Feb 2025 11:35 WIB
Bule Prancis, Poudou Amaury (29), pencuri motor warga ditahan di Polsek Nusa Penida, Senin (3/2/2025). (Dok. Polres Klungkung)
Bule Prancis, Poudou Amaury (29), pencuri motor warga Nusa Penida dijebloskan ke penjara (dok. Polres Klungkung)
Klungkung -

Gara-gara mencuri motor milik warga Nusa Penida, seorang turis bule dari Prancis dijebloskan ke dalam penjara.

Warga negara (WN) Prancis bernama Poudou Amaury (29), ditahan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida, Klungkung, Bali. Ia ditahan lantaran mencuri motor bernomor polisi DK 2781 FCH milik seorang warga bernama I Gede Putu Sarman.

"Hari ini, pelaku (Poudou Amaury) resmi ditahan setelah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida karena terbukti melakukan pencucian sepeda motor," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Bule Prancis ketahuan saat hendak menjual motor curiannya kepada seorang warga lain di Nusa Penida. Warga melakukan pengecekan secara teliti terhadap motor tersebut karena curiga harganya terlalu murah.

Saat melakukan pengecekan, warga menemukan sebuah kartu keluarga di dalam jok. Calon pembeli mengenali nama dalam kartu keluarga itu sehingga langsung menghubunginya.

ADVERTISEMENT

Ternyata, motor yang hendak dibeli warga Nusa Penida itu, baru saja dicuri oleh warga negara asing (WNA) tersebut saat ditaruh di depan warung.

Aksi pencurian itu diketahui oleh sang pemilik motor melalui rekaman video closed-circuit television (CCTV).

Bule Prancis itu kemudian langsung kabur membawa motor tersebut karena merasa sudah ketahuan warga. Beberapa warga langsung mengejar bule tersebut dan berhasil dihentikan setelah kabur kurang lebih sejauh 1 kilometer (km).

Bule Prancis itu pun langsung ditangkap oleh polisi beserta barang buktinya dan dilaporkan ke Polsek Nusa Penida.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelas Widiono.


--------

Artikel ini telah naik di detikBali.




(wsw/wsw)

Hide Ads